Beranda
Seputar Publik / Berita

Mantapkan Arah Layanan Pertanahan 2026, BPN Banten Perkuat Sinergi dan Integritas Aparatur

Rakerda BPN Provinsi Banten jadi momentum refleksi kinerja 2025 dan penyatuan komitmen menuju layanan pertanahan yang pasti, transparan, dan tepat waktu.
Rapat Kerja Daerah (Rakerda) BPN Provinsi Banten 2026 di Serang menjadi momentum penguatan sinergi, integritas, dan profesionalisme aparatur dalam mempercepat layanan pertanahan yang transparan dan tepat waktu. Rapat Kerja Daerah (Rakerda) BPN Provinsi Banten 2026 di Serang menjadi momentum penguatan sinergi, integritas, dan profesionalisme aparatur dalam mempercepat layanan pertanahan yang transparan dan tepat waktu.

Seputarpublik.com, SERANG — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten memantapkan arah layanan pertanahan tahun 2026 melalui Rapat Kerja Daerah (Rakerda) bertema “Penguatan Sinergi dalam Rangka Percepatan Layanan Pertanahan yang Pasti, Transparan, dan Tepat Waktu”, yang digelar di Serang, Kamis (15/1/2026).

Rakerda ini menjadi forum strategis untuk merefleksikan capaian dan evaluasi kinerja sepanjang tahun 2025 sekaligus menyatukan persepsi seluruh jajaran aparatur pertanahan se-Provinsi Banten dalam menghadapi tantangan tahun 2026.

Ketua Panitia Rakerda yang juga Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Banten, Fahmi, dalam laporannya menegaskan bahwa Rakerda merupakan ruang refleksi bersama untuk mencatat capaian sekaligus kekurangan selama satu tahun terakhir.

“Rakerda ini menjadi cermin reflektif atas kerja-kerja kita sepanjang 2025. Catatan penting inilah yang harus kita perbaiki bersama agar kesalahan yang sama tidak terulang di tahun berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa Rakerda diikuti sekitar 300 aparatur pertanahan dari seluruh kabupaten dan kota di Banten. Ia menekankan dua tujuan utama pelaksanaan Rakerda, yakni memberikan apresiasi atas kinerja jajaran sepanjang 2025 serta menyatukan komitmen menghadapi agenda strategis 2026.

“Penghargaan mungkin hanya beberapa menit di atas panggung, tetapi maknanya adalah bentuk pengakuan atas kerja keras sepanjang 2025. Setelah itu, kita kembali bertarung dan bekerja keras di 2026,” kata Harison.

Menurutnya, Rakerda menjadi momentum penting untuk menyelaraskan data, memperkuat komitmen, serta mematangkan strategi menghadapi tahun 2026 yang dinilai penuh tantangan. Harison mengibaratkan perencanaan kerja layaknya seorang pilot yang harus memahami cuaca, jalur penerbangan, hingga titik pendaratan agar perjalanan berjalan aman dan tepat sasaran.

Dalam kesempatan tersebut, Harison juga mengajak seluruh peserta untuk menyimak secara serius arahan Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi, yang hadir langsung membuka kegiatan. Arahan Irjen dinilai penting sebagai cermin penilaian internal maupun eksternal, termasuk dari perspektif aparat penegak hukum.

“Saya berharap teman-teman membuka telinga, mata, dan hati. Apa yang disampaikan adalah realitas yang harus kita terima sebagai bahan koreksi dan perbaikan,” tegasnya.

Harison kembali menegaskan dua fondasi utama dalam pelaksanaan tugas aparatur pertanahan, yakni profesionalisme dan integritas. Profesionalisme dimaknai sebagai kemampuan dan kesiapan menjalankan tugas sesuai kompetensi dan regulasi, sementara integritas adalah konsistensi antara pikiran, ucapan, dan tindakan.

“Kita mengklaim sebagai organisasi pelayanan yang profesional dan terpercaya. Tantangannya adalah sejauh mana klaim itu benar-benar diwujudkan dalam praktik sehari-hari,” ujarnya.

Menutup arahannya, Harison berharap Rakerda memberikan manfaat nyata dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan pertanahan di Provinsi Banten. Ia juga mengajak seluruh jajaran untuk mengikuti rangkaian kegiatan dengan fokus demi kepentingan organisasi, masyarakat, dan kemajuan Provinsi Banten.

Rakerda ini turut dihadiri Inspektur Wilayah III Kementerian ATR/BPN Lutfi Zakaria, pejabat administrator dan pejabat fungsional madya Kanwil BPN Banten, para Kepala Kantor Pertanahan, pejabat pengawas, serta koordinator substansi se-Provinsi Banten. [Red]