Untuk itu, dia menegaskan mekanisme yang bersifat otomatis tersebut berlaku ketika ditanyakan perihal langkah tegas yang diambil PDIP setelah Gibran mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) ke KPU RI, Jakarta (25/10).
“Otomatis itu, pak. Itu otomatis. Artinya begini bung, ada minimum sanksi, ada maksimum sanksi. Ada informasi itu yang disampaikan secara tertutup, ada yang secara terbuka. Ada yang langsung, (ada yang) secara tertutup tadi dikirimkan. Saya beberapa kali terima surat peringatan dikirimkan, (namun) ada juga yang dipublikasikan. Jadi itu biasa dalam mekanisme kepartaian,” ucap dia.
Sebelumnya (27/10/2023), Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membenarkan bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sudah berpamitan kepada Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani.
“Jadi, sudah pamit. Kalau sudah pamit itu kan sudah gamblang, sudah sangat jelas sekali,” kata Hasto di Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Adapun, Kamis (26/10), Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun menyatakan bahwa status keanggotaan putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, di partainya sudah berakhir.
“Secara de facto, keanggotaan Gibran di PDI Perjuangan telah berakhir setelah pendaftarannya secara resmi menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM),” kata Komarudin dalam keterangannya di Jakarta (26/10/2023).
Menurut Komar, hal ini terjadi karena Gibran secara resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (25/10/2023).
Komentar