Dalam Kegiatan FGD tersebut di buka secara resmi oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram Bapak Drs. Abdul Wahab, M.A dengan metode diskusi ini, fasilitator bisa menggali informasi yang lebih banyak sehingga menghasilkan tujuan yaitu Mengetahui efektivitas Perpres No. 98 tahun jo Permenlhk No. 21 tahun 2022, Mencari data-data pendukung Penyesuaian Kebijakan Fasilitasi Karbon Skema Plan Vivo (voluntary) dan Mendapatkan masukan untuk tindak lanjut model tata kelola Nilai Ekonomi karbon yang relevan, khususnya di kawasan hutan pendidikan UMMAT.
Dari kegiatan diskusi tersebut narasumber menyatakan bahwa Indonesia telah mulai terlibat aktif dalam kegiatan perdagangan karbon sejak tahun 2005 ketika dibentuk Komisi Nasional Mekanisme Pembangunan Bersih.

Dalam perjalanannya sampai saat ini, kita telah menyaksikan bagaimana bukan hanya satu jenis model pasar dan perdagangan saja yang kemudian diimplementasikan, tetapi juga berbagai upaya dan model lainnya yang bersifat voluntary seperti Plan Vivo dan lainnya, selain Trading karbon yang bersifat mandatory.
Kehadiran Perpres 98/2021 jo Permenlhk 21/2022, jo Permenlhk 7/2023 diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan pemerintah, investor dan masyarakat/entitas yang terlibat langsung dalam kegiatan pengelolaan Kawasan berbasis Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Kegiatan pasar karbon di Indonesia ini telah melewati berbagai macam fase dan tahapan mulai dari pengenalan awal, pembangunan infrastruktur dan kegiatan, perdagangan karbon, menyusutnya kegiatan karena berbagai faktor, sampai kemudian berkembang kembali dengan berbagai jenis mekanisme lain.
Di dunia internasional, pasar karbon dikembangkan secara masif dalam kurun waktu lima tahun terakhir di berbagai negara maju maupun berkembang. Perkembangan ini selain karena adanya kesadaran pentingnya penurunan emisi, juga karena berbagai manfaat.
(Team SP)
Komentar