Beranda
Seputar Publik / Berita

Mendagri Tito dan Menteri ATR/BPN Teken SEB, Layanan BPHTB dan Pertanahan Diperkuat

SEB diarahkan untuk memperkuat koordinasi Pemda dan BPN, mempercepat layanan BPHTB, serta mendorong integrasi data pertanahan dan perpajakan.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat menandatangani Surat Edaran Bersama tentang mekanisme layanan BPHTB dan integrasi data pertanahan serta perpajakan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026). Mendagri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat menandatangani Surat Edaran Bersama tentang mekanisme layanan BPHTB dan integrasi data pertanahan serta perpajakan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Seputarpublik.com || JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Mekanisme Penerimaan Setoran dan Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka Pendaftaran Tanah serta Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan.

Penandatanganan SEB berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat layanan BPHTB sekaligus meningkatkan koordinasi dalam pelayanan pertanahan.

Perkuat Koordinasi Pemda dan BPN

Mendagri menjelaskan, SEB tersebut ditujukan untuk meningkatkan sinergi dan integrasi antara pemerintah daerah (Pemda) dengan Kementerian ATR/BPN. Kebijakan ini sekaligus memberikan kepastian mengenai standar waktu dan mekanisme pelayanan.

“[SEB ini] yang inti paling utama itu adalah ada koordinasi antara Pemda dengan Badan Pertahanan Nasional, ATR/BPN yang ada di seluruh provinsi, kawasan, kota dalam rangka mempermudah masyarakat untuk membayar BPHTB,” ujar Tito.

Menurut Tito, selama ini masih terdapat sejumlah tantangan teknis dalam pelayanan pertanahan, terutama terkait integrasi data yang belum optimal. Selain itu, kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang belum merata turut menjadi salah satu kendala dalam proses pelayanan.

Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat berdampak pada proses penerbitan BPHTB dan berpengaruh terhadap pengurusan sertifikat tanah.

“Lambatnya proses penerbitan BPHTB berpengaruh juga komplain masyarakat karena nanti akan lama juga pengurusan sertifikatnya,” tambahnya.

Karena itu, Tito meminta pemerintah daerah, khususnya bupati dan wali kota, menugaskan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memperkuat koordinasi dengan perwakilan BPN di daerah.

Menurutnya, SEB tersebut dapat menjadi dasar bagi Pemda dan BPN dalam memperjelas pembagian tugas serta memperkuat koordinasi teknis di tingkat daerah.

“Karena kalau enggak ada payung ini rekan-rekan mungkin akan kesulitan, atau enggan untuk bergerak. Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan Pemda dan dikerjakan BPN di tingkat kabupaten/kota, nah silakan di lapangannya, intinya lakukan koordinasi,” sambung Tito.

Diharapkan Tingkatkan PAD dan Layanan Masyarakat

Mendagri berharap integrasi dan percepatan layanan BPHTB tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga menyosialisasikan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026.

Terkait program tersebut, Tito meminta pemerintah daerah menyambut baik berbagai kebijakan pemerintah di bidang perumahan rakyat, termasuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah.

Tito menjelaskan, Kementerian PKP telah memberikan kemudahan bagi daerah dalam mengajukan calon penerima program tersebut. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan aktif mengusulkan program sesuai kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.

“Nah tapi kalau nanti setelah kita lihat bulan depan ada daerah-daerah yang nggak ngajukan, ya kami tinggal. Jangan marah nanti kalau nanti masyarakatnya mempertanyakan kenapa daerah kami sedikit yang dibedah rumah, ya karena enggak diusulkan,” tandasnya.

Penandatanganan SEB tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN dalam pelayanan BPHTB serta mendukung integrasi data pertanahan dan perpajakan.

Dengan koordinasi yang lebih baik, pemerintah berharap pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif sekaligus mendukung pengelolaan administrasi pertanahan dan penerimaan daerah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Roberia, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Popy Rufaidah, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.(Red)*

*(Sumber: Puspen Kemendagri)