Seputarpublik.com || BATAM — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya peran pemerintah daerah (Pemda) dalam memperkuat upaya pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya, termasuk ketamin.
Hal tersebut disampaikan Mendagri seusai menghadiri konferensi pers pemusnahan barang bukti hasil penggagalan penyelundupan 1,3 ton ketamin di Mako Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/8/2026).
Mendagri mengapresiasi kolaborasi TNI Angkatan Laut, Kepolisian, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam menggagalkan penyelundupan ketamin yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA).
Menurut Tito, keberhasilan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari peredaran dan penyalahgunaan zat berbahaya.
Tito menjelaskan, ketamin memiliki karakteristik yang perlu menjadi perhatian serius. Dalam keterangannya, ia menyebut ketamin tidak termasuk dalam golongan narkotika, tetapi penggunaannya tetap memiliki konsekuensi hukum dan kesehatan.
> “Ketamin yang tidak masuk tindak pidana narkotik, tapi masuk dalam larangan Undang-Undang Kesehatan. Dan ini memiliki efek yang sama, hampir yang sama dengan narkotik, karena menimbulkan ketagihan, halusinasi, dan lain-lain,” ujar Tito.
Pemda Diminta Perkuat Sosialisasi
Dalam penanganan narkotika dan zat berbahaya, Mendagri menegaskan terdapat tiga langkah utama yang perlu diperkuat, yakni pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi.
Pada aspek pencegahan, Tito menekankan perlunya keterlibatan aktif Pemda melalui sosialisasi kepada masyarakat.
Menurutnya, penggagalan penyelundupan ketamin sebanyak 1,3 ton dapat menjadi bahan edukasi tambahan bagi pemerintah daerah. Sosialisasi tidak hanya mengenai jenis narkotika yang selama ini dikenal masyarakat, tetapi juga mengenai ketamin dan risiko penyalahgunaannya, terutama terhadap anak-anak dan generasi muda.
> “Peristiwa ini menambah bahan sosialisasi bagi Pemda, tidak hanya mengenai narkotik yang sudah dikenal selama ini, bukan hanya ganja, ekstasi, sabu-sabu, heroin, morfin, tapi juga ketamin sebagai barang yang mesti dihindari dan disosialisasikan,” katanya.
Tito mengarahkan seluruh Pemda agar memperkuat sosialisasi hingga tingkat masyarakat paling bawah. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya indikasi peredaran zat berbahaya.
“Dalam konteks penindakan peran dari Pemda yang ada desa, nelayan, yang menjadi binaan masing-masing, bisa memberikan informasi kepada penegak hukum. Karena jajaran Pemda mencangkup sampai ke desa-desa di daerah-daerah terpencil,” jelasnya.
Rehabilitasi Juga Jadi Perhatian
Selain pencegahan dan penindakan, Tito menegaskan bahwa Pemda memiliki peran dalam aspek rehabilitasi.
Pemda, kata dia, perlu memastikan ketersediaan serta penguatan pusat-pusat rehabilitasi bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan akibat penyalahgunaan zat berbahaya.
“Jadi termasuk juga mungkin dengan adanya kasus ketamin ini, bagaimana Pemda bisa memperbaiki rehab khusus untuk penderita ketamin yang sudah mengonsumsi ketamin,” tandasnya.
Tito menilai sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat menjadi bagian penting dalam menghadapi peredaran dan penyalahgunaan zat berbahaya.
Upaya tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mampu memperkuat pencegahan dan memberikan akses penanganan bagi masyarakat yang membutuhkan rehabilitasi.
Dalam kesempatan tersebut turut hadir Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari, Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Wali Kota Batam Amsakar Achmad, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.(Red)*
*(Puspen Kemendagri)