Seputar Publik / Berita

Menteri Hukum Terima Pengaduan Sengketa Paten Konstruksi Sarang Laba-Laba, Minta Kronologi Ditelusuri

Supratman Andi Agtas meminta Direktur Paten dan Direktur Penegakan Hukum menyusun kronologi administrasi paten KSLL, PKSLL, hingga KJRB dalam waktu satu minggu.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menerima pengaduan terkait sengketa hak paten teknologi Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL) dan pengembangannya. Kementerian Hukum meminta kronologi administrasi paten ditelusuri secara menyeluruh. Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menerima pengaduan terkait sengketa hak paten teknologi Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL) dan pengembangannya. Kementerian Hukum meminta kronologi administrasi paten ditelusuri secara menyeluruh.

Namun, berdasarkan kronologi yang disampaikan Hadi, pada 2017 muncul keputusan berkaitan dengan pelaksanaan paten KJRB. Ia menyebut keputusan Menteri Hukum dan HAM saat itu, Yasonna H. Laoly, terkait sertifikat paten KJRB kemudian dianulir oleh Direktur Paten dan Kekayaan Intelektual saat itu, Timbul Sinaga, dengan keterangan bahwa pelaksanaan KJRB harus mendapatkan izin dari paten PKSLL.

Persoalan kemudian berkembang ke ranah hukum. Pada 2017, Ir. Ryantori disebut dilaporkan ke Bareskrim dengan sangkaan terkait Pasal 160 dan 161 KUHP mengenai penggunaan barang milik pihak lain tanpa izin.

Babak berikutnya terjadi pada 31 Oktober 2019. Saat itu, sertifikat paten PKSLL nomor ID 001808 disebut dibekukan oleh Freddy Harris selaku Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut kronologi yang disampaikan Hadi, pembekuan dilakukan setelah ditemukan persoalan mengenai dokumen pengalihan hak dari inventor Ir. Ryantori dan Ir. Sutjipto kepada pihak perusahaan pemasaran.

Hadi menyampaikan bahwa dokumen yang sebelumnya dipersoalkan sebagai surat pengalihan hak, berdasarkan hasil yang disampaikan dalam pengaduan, dinilai bukan merupakan surat pengalihan hak, melainkan surat kuasa.

Tulis Komentar

Komentar