Seputarpublik, Sumbawa Barat – Berdasarkan laporan warga yang diberikan, seorang laki-laki asal Sumbawa Barat dengan inisial A telah diamankan oleh anggota Kapal Polisi BALADEWA 8002 Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri pada tanggal 24 Juni 2023.
Terduga pelaku tersebut ditangkap ketika hendak menyeberang dari Pelabuhan Kayangan Lombok Timur menuju Pelabuhan Pototano Sumbawa Barat.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku dan menyita barang bukti detonator sebanyak 1.000 batang, serta barang bukti pendukung lainnya. Saat diinterogasi, terduga pelaku mengaku menyimpan 840 batang detonator di rumahnya.
“Pemeriksaan dilanjutkan di rumah terduga, dan detonator tersebut ditemukan di kamar anaknya, diletakkan di atas lemari dan ditutupi dengan karpet berwarna merah,” jelas Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol
Kobul Syahrin Ritonga.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Komando Kepolisian Daerah Polda Nusa Tenggara Barat.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat terancam dengan hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Penting untuk dicatat bahwa keputusan akhir mengenai hukuman akan ditentukan oleh sistem peradilan setelah proses pengadilan yang adil dan terbuka.
(Team SP)