Seputarpublik, Palas – Akibat memiliki 35 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar, seorang pria pengangguran berinisial HMN, (29) warga Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun Kabupaten Padang lawas dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang lawas (Satresnarkoba Polres Palas) pada Jumat (15/09/2023) sekira pukul 09.00 WIB Sampai dengan selesai, di Kampung Manggis, Lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP Agus M Butar-butar, SH, Kepada Awak Media ini, Jumat. (15/09/2023), membenarkan penangkapan pelaku terduga pengedar sabu tersebut.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Palas, tindakan pelaku atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sudah sangat meresahkan masyarakat sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tersebut.
“Dari tangan tersangka HMN, personel Satresnarkoba Polres menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip sedang transparan berisi paketan Siap edar diduga Berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 35 (tiga puluh lima) paket seberat 6,15 gram., 1 (satu) unit hp android merk vivo, dan uang tunai sebesar Rp. 100.000. ” kata Kasat Resnarkoba Polres Palas.
Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP Agus M Butar-butar, SH menjelaskan, Menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Kampung manggis, Lingkungan II, kelurahan pasar sibuhuan, Kecamatan barumun Kabupaten Palas.
Sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu, selanjutnya personil satresnarkoba polres padang lawas melakukan penyelidikan.
Kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Terduga pengedar sabu HMN dan pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip sedang transparan berisi paketan plastik kelip kecil diduga nerisikan narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 35 (tiga puluh lima) paket seberat 6,15 gram.
“Selanjutnya pelaku HMN beserta barang bukti yang ditemukan padanya diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan Proses Lebih Lanjut, atas kasus ini pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP Agus M Butar-butar, SH. (*)