Seputarpublik.com || JAKARTA, — Mutasi dan rotasi jabatan di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi perhatian publik. Namun, bagi masyarakat, persoalan utama bukanlah siapa yang memperoleh jabatan baru, melainkan sejauh mana perubahan tersebut mampu menghadirkan penegakan hukum yang adil, memberantas kejahatan, dan meningkatkan rasa aman dalam kehidupan sehari-hari.
Pandangan tersebut disampaikan Heru Riyadi, S.H., M.H., pengamat kepolisian, praktisi hukum, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UnPam), Tangerang, Banten. Menurutnya, mutasi harus menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan organisasi, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian.
Sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Heru menilai pergantian pejabat tidak semestinya berhenti pada penyegaran organisasi dan seremoni serah terima jabatan.
“Keberhasilan mutasi harus diukur dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat. Bukan semata-mata dari banyaknya pejabat yang bergeser,” demikian inti pesan yang disampaikannya dalam pandangan tertulis tertanggal 17 Oktober 2026.
Mutasi Harus Mempercepat Program Prioritas Polri
Heru menyoroti mutasi lanjutan terhadap ratusan personel Polri, yang menurut informasi dalam bahan tulisannya tertuang dalam tiga Surat Telegram Kapolri bertanggal 2, 10, dan 12 Oktober 2026.
Mutasi tersebut disebut mencakup sejumlah posisi strategis, mulai dari Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Wakabaintelkam), Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), kepala kepolisian daerah (Kapolda), wakil kepala kepolisian daerah (Wakapolda), hingga kepala kepolisian resor (Kapolres).
Menurut Heru, penataan organisasi berskala besar tersebut perlu diikuti target kerja yang jelas dan evaluasi terukur. Pejabat baru harus mampu menerjemahkan kebijakan pimpinan Polri ke dalam program yang menjawab persoalan konkret di wilayah tugas masing-masing.
Program prioritas atau *quick wins*, lanjutnya, tidak boleh sekadar menjadi istilah dalam dokumen kebijakan. Hasilnya harus terlihat melalui peningkatan pelayanan, pengawasan yang efektif, akuntabilitas anggaran, serta penanganan kejahatan yang profesional.
Pemberantasan narkoba, perjudian, penipuan daring, premanisme, dan kejahatan jalanan, misalnya, tidak cukup diukur dari jumlah penangkapan atau konferensi pers. Ukuran yang lebih penting ialah apakah ancaman kejahatan berkurang dan masyarakat merasa lebih aman.
Begitu pula pelayanan kepolisian. Masyarakat membutuhkan akses pengaduan yang mudah, penanganan perkara secara profesional, informasi yang transparan sesuai ketentuan hukum, serta pelayanan tanpa diskriminasi.
Pejabat Baru Harus Responsif terhadap Persoalan Wilayah
Heru menegaskan, masyarakat tidak menilai kinerja kepolisian berdasarkan seberapa sering pejabat berganti. Publik menilai dari respons terhadap laporan, penanganan korban kejahatan, pencegahan konflik, penguraian kemacetan, serta konsistensi penegakan hukum.
Karena itu, Kapolda, Wakapolda, dan Kapolres yang baru diharapkan segera memetakan persoalan keamanan di wilayahnya, mendengarkan aspirasi masyarakat, berdialog dengan tokoh setempat, dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Setiap wilayah memiliki tantangan berbeda. Persoalan keamanan di kawasan perkotaan tidak selalu sama dengan wilayah kepulauan, perbatasan, maupun daerah yang memiliki keterbatasan akses pelayanan.
Pada sektor lalu lintas, keberhasilan juga tidak cukup diukur dari penindakan pelanggaran. Pengaturan arus kendaraan, pencegahan kecelakaan, edukasi keselamatan, dan penegakan aturan secara konsisten perlu menjadi bagian penting dari kinerja jajaran lalu lintas.
Sementara dalam pengamanan demonstrasi dan kegiatan masyarakat, profesionalisme aparat harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta keselamatan warga.
Menurut Heru, kepercayaan publik tidak tumbuh hanya melalui slogan. Kepercayaan dibangun melalui tindakan yang profesional, responsif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meritokrasi dan Integritas Harus Menjadi Dasar Penempatan
Selain peningkatan kinerja, Heru menekankan pentingnya meritokrasi dalam penempatan personel. Promosi dan penugasan, menurutnya, perlu mempertimbangkan kompetensi, integritas, prestasi, pengalaman, dan rekam jejak.
Personel yang berprestasi dan berintegritas perlu memperoleh kesempatan untuk berkembang. Sebaliknya, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Prinsip meritokrasi, kata Heru, tidak cukup dinyatakan sebagai bagian dari pembinaan karier. Prinsip tersebut harus tercermin dalam penempatan pejabat serta evaluasi kinerja setelah mereka menjalankan tugas.
Evaluasi pejabat baru idealnya mencakup kualitas pelayanan, penyelesaian perkara, disiplin anggota, pengelolaan anggaran, dan tingkat kepercayaan masyarakat.
Promosi jabatan bukan akhir dari penilaian, melainkan awal pembuktian kapasitas dan integritas. Sistem karier yang objektif juga dapat mendorong anggota Polri bekerja lebih profesional karena kompetensi, kerja keras, dan integritas memperoleh penghargaan yang semestinya.
Pengawasan Harus Sejalan dengan Kewenangan
Heru juga menilai mutasi perlu disertai penguatan pengawasan internal. Besarnya kewenangan kepolisian harus diimbangi dengan tanggung jawab serta mekanisme kontrol yang efektif.
Kapolda dan Kapolres diharapkan memastikan pengawasan berjalan nyata, bukan sebatas prosedur administratif. Disiplin anggota, penanganan pengaduan, penggunaan anggaran, dan proses penegakan hukum perlu menjadi perhatian serius.
Apabila ditemukan penyimpangan, tindakan korektif harus dilakukan secara tegas, proporsional, dan sesuai aturan. Pembiaran terhadap pelanggaran berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Keterbukaan informasi juga perlu diperkuat. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai penanganan perkara sesuai ketentuan hukum, sementara pers harus dapat menjalankan fungsi kontrol secara profesional dan bertanggung jawab.
Tiga Langkah untuk Memastikan Mutasi Berdampak Nyata
Menurut Heru, setidaknya ada tiga langkah yang perlu diperkuat setelah mutasi berlangsung.
Pertama, setiap pejabat baru harus menyusun prioritas kerja berdasarkan persoalan nyata di wilayah tugasnya, disertai target dan indikator keberhasilan yang terukur.
Kedua, pengawasan internal perlu diperkuat untuk memastikan integritas, disiplin, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas maupun pengelolaan anggaran.
Ketiga, masyarakat perlu memperoleh ruang yang memadai untuk menyampaikan pengaduan serta mengakses informasi mengenai tindak lanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Heru juga mendorong agar evaluasi kinerja dilakukan secara berkala. Hasil evaluasi tersebut dapat menjadi dasar untuk mempertahankan capaian, memperbaiki kekurangan, atau mengambil keputusan terkait penugasan berikutnya.
Menurutnya, mutasi terhadap ratusan personel memang merupakan bagian dari dinamika organisasi. Namun, skala pergantian jabatan tidak otomatis menjadi bukti keberhasilan reformasi. Tanpa target yang jelas dan evaluasi objektif, mutasi berisiko menjadi rutinitas birokrasi yang belum tentu menyelesaikan persoalan mendasar.
Penyegaran organisasi, karena itu, perlu berjalan seiring dengan pembenahan sistem kerja, pengawasan, dan budaya pelayanan.
Jabatan Baru Adalah Amanah
Pada akhirnya, Heru berpandangan bahwa tantangan terbesar dari mutasi Polri bukan sekadar mengisi posisi yang kosong, melainkan memastikan setiap pejabat mampu menghasilkan perubahan yang dapat dibuktikan.
Keberhasilan Polri tidak cukup dinilai dari laporan internal. Ukuran penting lainnya ialah tegaknya hukum, profesionalisme aparat, meningkatnya kualitas pelayanan, dan tumbuhnya kepercayaan publik.
“Mutasi boleh berlangsung dalam hitungan hari, tetapi hasilnya harus dirasakan masyarakat setiap hari,” menjadi pesan utama dalam pandangannya.
Jabatan baru bukan sekadar penghargaan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Masyarakat tidak hanya membutuhkan pejabat baru, tetapi juga Polri yang semakin profesional, adil, transparan, dan hadir untuk melindungi serta memberikan rasa aman kepada seluruh rakyat.
**Bravo Polri. Polisi bersama masyarakat.**
Penulis; Heru Riyadi, S.H., M.H.**
Ketua Umum Pokdarkamtibmas periode 2017–2021
Pengamat Kepolisian, Praktisi Hukum, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UnPam), Tangerang, Banten.
Pandangan tertulis, 17 Oktober 2026.*