Seputarpublik.com || SERANG — Dugaan praktik penipuan dengan modus proyek pengadaan barang dan jasa fiktif mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.
Dalam informasi yang beredar, seorang oknum pegawai Dindikbud Banten diduga menerima sejumlah uang dari pihak pengusaha dengan mengatasnamakan kepentingan proyek. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian dan memunculkan dorongan agar persoalan tersebut diperiksa melalui mekanisme resmi.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah adanya bukti transaksi perbankan secara elektronik yang menunjukkan pengiriman dana secara bertahap.
Berdasarkan bukti transfer yang diperoleh, terdapat transaksi masing-masing sebesar Rp4 juta dan Rp1 juta. Pada kolom keterangan transaksi tercantum tulisan “uang titipan” dan “titipan uang”.
Dana tersebut disebut mengalir ke rekening atas nama berinisial DK, yang berdasarkan informasi yang diterima merupakan pegawai aktif Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Minta Aliran Dana Ditelusuri
Dugaan transaksi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tujuan pemberian uang, hubungan transaksi dengan proyek yang disebut-sebut fiktif, serta kapasitas pihak yang menerima dana dalam kegiatan tersebut.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, diperlukan klarifikasi dari pihak terkait dan pemeriksaan terhadap dokumen maupun transaksi yang relevan.
Sejumlah pihak juga mendorong Inspektorat maupun aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan.
Pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap secara terang asal-usul dana, tujuan pemberian, pihak-pihak yang terlibat, serta apakah transaksi tersebut memiliki keterkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dindikbud Provinsi Banten.
Langkah pemeriksaan juga dinilai penting untuk menjaga integritas aparatur pemerintah serta memastikan pengelolaan kegiatan pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Penyebutan inisial dilakukan sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian jurnalistik, dan dugaan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa pihak yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau proses hukum yang menetapkannya.(Red.)