Seputar Publik / Berita

Pasien Kritis Disebut Terkendala Rujukan Ambulans Puskesmas Pondok Bahar, Publik Minta Penjelasan

M.K. disebut membutuhkan rujukan ke RSU Bhakti Asih saat dalam kondisi kritis. Puskesmas Pondok Bahar diharapkan menjelaskan mekanisme dan SOP penggunaan ambulans dalam situasi kegawatdaruratan.
Puskesmas Pondok Bahar ke RSU Bhakti Asih menjadi sorotan dan membutuhkan klarifikasi dari pihak terkait. Puskesmas Pondok Bahar ke RSU Bhakti Asih menjadi sorotan dan membutuhkan klarifikasi dari pihak terkait.

Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa dalam kondisi gawat darurat, fasilitas pelayanan kesehatan tidak boleh menolak pasien maupun mendahulukan urusan administratif apabila tindakan tersebut mengakibatkan tertundanya pelayanan kesehatan.

Sementara itu, Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan mengatur sistem rujukan, termasuk aspek transportasi rujukan yang disesuaikan dengan kebutuhan rujukan, kondisi pasien, serta ketersediaan transportasi.

Ketentuan tersebut menjadi relevan untuk melihat bagaimana prosedur dijalankan apabila kendaraan ambulans suatu fasilitas kesehatan tidak dapat digunakan ketika pasien membutuhkan rujukan.

Publik Menunggu Klarifikasi Puskesmas

Dengan demikian, penggunaan alasan “terkendala SOP” perlu dijelaskan secara konkret agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya berdasarkan satu pihak.

Sejumlah pertanyaan yang perlu mendapatkan penjelasan antara lain:

- SOP apa yang menjadi dasar penggunaan atau tidak digunakannya ambulans?

- Apakah SOP tersebut mengatur kondisi pasien seperti yang dialami M.K.?

Tulis Komentar

Komentar