- Siapa petugas atau pejabat yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan?
- Apakah ambulans pada saat kejadian tersedia dan dalam kondisi siap digunakan?
- Jika ambulans tidak dapat digunakan, alternatif transportasi atau mekanisme rujukan apa yang disediakan?
- Apakah terdapat penundaan keberangkatan pasien menuju RSU Bhakti Asih dan apa penyebabnya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar persoalan ini dapat dilihat secara objektif berdasarkan fakta dan keterangan dari seluruh pihak terkait.
Apabila seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, penjelasan resmi dari Puskesmas Pondok Bahar dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme rujukan pasien dalam kondisi kegawatdaruratan.
Sebaliknya, apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya kekeliruan dalam penerapan prosedur, hal tersebut dapat menjadi bahan perbaikan pelayanan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Dinkes Kota Tangerang Diharapkan Pastikan Sistem Rujukan Berjalan
Komentar