Beranda
Seputar Publik / Kriminal

Pelaku Penganiayaan terhadap Wanita di Pasar Sibuhuan Diciduk Polisi

HSS pelaku penganiayaan luka berat terhadap Korban SD, telah ditangkap HSS pelaku penganiayaan luka berat terhadap Korban SD, telah ditangkap

Seputar publik, Palas – Sepandai-pandainya tupai meloncat akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini, cukup menggambarkan nasib pria berinisial HSS, (43), yang berprofesi sebagai Wiraswasta, terduga pelaku penganiayaan luka berat terhadap seorang perempuan berinisial SD., akhirnya berhasil diciduk jajaran Satreskrim Polsek Barumun, Polres Padang Lawas, di Banjar Raja, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang lawas (Palas) pada Jumat. (15/09/2023), sekira pukul 17.20. Wib.

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Palas AKP Hitler Hutagalung, SH, MH, kepada awak media Jumat. (15/09/2023) mengatakan, Penangkapan pelaku berdasarkan Nomor Laporan Polisi : LP / 63 / VII / 2023 / KSPKT. POLSEK BARUMUN / POLRES PALAS / POLDA SUMUT, tanggal 28 Juli 2023 yang dilaporkan oleh korban.

Pria yang berusia 43 tahun ini ditangkap Polsek Barumun, Polres Palas, setelah melakukan penganiayaan terhadap korban perempuan berinisial SD, yang mengakibatkan luka berat pada bagian lengan tangan sebelah kanan korban.

Pihaknya mendapatkan laporan dari korban adanya tindak pidana penganiayaan. Sehingga anggota mengambil keterangan dari si korban.

“Setelah mendapatkan identitas pelaku anggota langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Berdasarkan laporan Polisi dan hasil keterangan korban. Hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap. Saat ini pelaku telah kita amankan untuk proses lebih lanjut.” ujar Kasat Reskrim Polres Palas.

Dilanjutkan Kasat Reskrim Polres Palas AKP Hitler Hutagalung, SH, MH, dari hasil keterangan tersangka HSS mengakui perbuatannya telah melakukan Penganiayaan kepada korban SD.

Dengan cara melemparkan batu sungai sebesar buah mangga berada di tangan sebelah kanannya kearah tubuh korban, dengan jarak 3 meter mengenai pada bagian lengan tangan sebelah kanan korban.

Akibatnya pada bagian lengan tangan sebelah kanan korban mengalami luka robek dan Patah tulang., sehingga di rawat selama dua hari dua malam, Di RSUD Sibuhuan.

Luka yang dialami Korban tersebut diperkuat dengan adanya Visum Et Repertum Luka dari RSUD Sibuhuan. kata Kasat Reskrim Polres Palas.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana diancam pidana penjara paling lama 4 tahun karena dengan sengaja merusak kesehatan orang lain,” pungkas Kasat Reskrim Polres Palas AKP Hitler Hutagalung, SH, MH. (*)