Beranda
Seputar Publik / Berita

Pembenahan Imigrasi di Era Hendarsam Marantoko, Pemohon Visa Soroti Dugaan Layanan “Klik”

Di tengah upaya penguatan pelayanan keimigrasian, sejumlah pemohon mengaku mengalami proses visa yang berlarut-larut. Mereka juga menyampaikan informasi mengenai dugaan layanan berbayar untuk mempercepat proses, yang hingga kini masih menunggu klarifikasi resmi Ditjen Imigrasi.
Foto Ilustrasi Di tengah upaya penguatan pelayanan melalui program “Imigrasi untuk Rakyat”, sejumlah pemohon visa menyampaikan keluhan terkait lamanya proses pengajuan serta informasi mengenai dugaan layanan berbayar untuk percepatan proses yang masih menunggu klarifikasi resmi Ditjen Imigrasi. Foto Ilustrasi Di tengah upaya penguatan pelayanan melalui program “Imigrasi untuk Rakyat”, sejumlah pemohon visa menyampaikan keluhan terkait lamanya proses pengajuan serta informasi mengenai dugaan layanan berbayar untuk percepatan proses yang masih menunggu klarifikasi resmi Ditjen Imigrasi.

Seputarpublik.com || JAKARTA — Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, tengah melakukan pembenahan di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyusul penindakan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Langkah pembenahan tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.

Namun, di tengah upaya pembenahan tersebut, sejumlah pemohon visa mengaku masih menghadapi kendala dalam proses pengajuan. Keluhan yang disampaikan antara lain berkaitan dengan lamanya waktu penyelesaian permohonan yang dinilai belum sesuai dengan target pelayanan.

Salah seorang pemohon yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, proses pengajuan visa yang dilakukannya berlangsung lebih lama dibandingkan standar waktu pelayanan yang diketahuinya.

Menurut sumber tersebut, permohonannya sempat beberapa kali berstatus pending, kemudian ditolak dan diminta mengajukan permohonan baru.

Pemohon Soroti Dugaan Layanan Berbayar

Selain persoalan lamanya proses, muncul pula informasi di kalangan pemohon mengenai dugaan adanya layanan tidak resmi yang disebut-sebut dapat mempercepat proses penerbitan visa.

Salah satu informasi yang diterima redaksi menyebut adanya dugaan pembayaran sekitar Rp400 ribu per visa yang dikaitkan dengan percepatan proses.

Sumber tersebut mengklaim terdapat sejumlah permohonan yang proses verifikasi hingga penerbitan visanya berlangsung sekitar lima hari kerja setelah menggunakan layanan berbayar tersebut.

Namun, informasi mengenai dugaan pembayaran tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi dan belum dapat dipastikan apakah pembayaran tersebut merupakan pungutan resmi, layanan pihak ketiga, atau bentuk lain. Karena itu, informasi tersebut masih memerlukan penjelasan dan klarifikasi dari pihak berwenang.

Di sisi lain, sumber yang sama menyebut terdapat pengajuan visa yang dilakukan melalui prosedur resmi tanpa pembayaran tambahan, tetapi prosesnya berlangsung lebih lama.

Dalam beberapa kasus yang disampaikan kepada redaksi, pemohon mengaku harus melengkapi dokumen hingga beberapa kali sebelum permohonan akhirnya dibatalkan dan diminta mengajukan kembali.

«“Kami ajukan visa hingga satu bulan lebih, diminta lengkapi, dan sudah kami lengkapi sesuai dengan aturan, namun pada akhirnya visa yang kami bayarkan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), dan tiket yang sudah ready, harus menjadi beban kerugian kami, karena pengajuan visa mendapat jawaban dibatalkan serta diminta untuk mengajukan kembali dari awal,” jelas sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.»

Target Lima Hari Kerja Jadi Sorotan

Pembahasan mengenai kecepatan pelayanan visa juga berkaitan dengan target penyelesaian yang sebelumnya disampaikan pemerintah.

Dalam konteks tersebut, Hendarsam Marantoko disebut telah mendorong penguatan fungsi keimigrasian melalui Quick Win dengan jargon “Imigrasi untuk Rakyat”, termasuk penekanan terhadap pelayanan yang tepat waktu.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto meminta proses pengajuan visa dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja sesuai standar pelayanan yang ditetapkan.

Namun, berdasarkan keterangan sejumlah pemohon yang diterima redaksi, masih terdapat permohonan yang belum selesai dalam rentang waktu tersebut.

Salah satu sumber bahkan mengaku permohonannya belum terverifikasi hingga beberapa hari setelah pengajuan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan pemohon mengenai konsistensi penerapan standar waktu pelayanan.

Informasi mengenai dugaan adanya pembayaran untuk mempercepat proses juga menjadi perhatian. Akan tetapi, belum ada bukti yang cukup bagi redaksi untuk menyimpulkan bahwa pembayaran tersebut merupakan kebijakan atau praktik resmi di Direktorat Visa, maupun bahwa permohonan tanpa pembayaran sengaja diperlambat.

Karena itu, dugaan tersebut perlu diuji melalui klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak yang memiliki kewenangan.

Publik Minta Pelayanan Transparan

Masyarakat berharap proses pembenahan yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi dapat benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat penyelesaian permohonan visa, serta memastikan seluruh proses berlangsung transparan dan sesuai dengan ketentuan.

Jika terdapat laporan mengenai pungutan atau layanan tidak resmi, masyarakat juga diharapkan dapat menyampaikannya melalui saluran pengaduan resmi agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Redaksi menempatkan informasi mengenai dugaan layanan “klik” tersebut sebagai laporan dan keluhan dari sumber, bukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai informasi yang beredar terkait dugaan layanan tidak resmi dalam proses pengajuan visa.

Pihak humas Direktorat Jenderal Imigrasi juga belum memberikan keterangan yang dapat dimuat dalam berita ini.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Direktorat Jenderal Imigrasi maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.(Red)*