Seputar Publik / Berita

Pemkab Lebak Kucurkan Rp7,81 Miliar untuk 19.506 Guru Ngaji dan Pendidik Keagamaan

Insentif tahun 2026 disalurkan kepada guru madrasah diniyah, pimpinan pondok pesantren, dan guru Maghrib Mengaji sebagai dukungan terhadap pendidikan serta pembinaan keagamaan.
Pemkab Lebak mengalokasikan Rp7,81 miliar untuk insentif 19.506 guru madrasah diniyah, pimpinan pondok pesantren, dan guru Maghrib Mengaji pada 2026. Program ini menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pendidikan dan pembinaan keagamaan. Pemkab Lebak mengalokasikan Rp7,81 miliar untuk insentif 19.506 guru madrasah diniyah, pimpinan pondok pesantren, dan guru Maghrib Mengaji pada 2026. Program ini menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pendidikan dan pembinaan keagamaan.

Seputarpublik.com || LEBAK, BANTEN, — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,81 miliar untuk memberikan insentif kepada 19.506 tenaga pendidik dan pembina keagamaan pada 2026. Program tersebut mencakup guru madrasah diniyah, pimpinan pondok pesantren, serta guru Maghrib Mengaji sebagai bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan pendidikan keagamaan di Kabupaten Lebak, Banten.

Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp7.815.250.000. Penyaluran insentif tersebut telah dilaksanakan pada Ramadan 2026, dengan besaran bantuan berbeda sesuai kategori penerima.

Informasi itu disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Daerah (Asda) III, Iyan Fitriana, dalam kegiatan *Focus Group Discussion* (FGD) Pengembangan Keagamaan di MAN 1 Rangkasbitung, Selasa (27/10/2026).

Iyan menjelaskan, anggaran tersebut diperuntukkan bagi tiga kelompok penerima dengan rincian jumlah penerima dan besaran insentif sebagai berikut.

Tulis Komentar

Komentar