Seputar Publik, Kota Bekasi – Untuk melindungi pasar tradisional dan warung-warung kecil milik rakyat dan penataan ruang Kota yang lebih baik.
Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan kebijakan baru dengan menghentikan sementara izin atau moratorium pendirian minimarket dan menara telekomunikasi yang menjamur di wilayah Kota Bekasi.
Kepala Bidang Perencanaan Ruang pada Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Kristian Galuh Eko Prasetyo, ketika dikonfirmasi membenarkan penghentian sementara izin pendirian minimarket dan menara telekomunikasi di wilayah Kota Bekasi.
"Ya, benar itu, bahkan kebijakan moratorium menara telekomunikasi dan toko modern sudah berlaku,” ujar Galuh Eko Prasetyo, dikutip Radar Bekasi, Rabu (14/1/2026).
Kepala Distaru Kota Bekasi, Arief Maulana, menjelaskan, dalam moratorium toko modern atau minimarket ini, pihaknya akan mengkaji sebaran dan kebutuhan toko modern di wilayah Kota Bekasi.
"Langkah ini dilakukan untuk memberi ruang bagi pelaku usaha kecil serta mendukung program pemerintah pusat yang berjalan di daerah, seperti Koperasi Merah Putih," ujar Arief.
Terkait moratorium pendirian menara telekomunikasi, Arief menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk penataan ruang yang lebih baik selain itu juga untuk aspek estetika. kita ingin pendirian menara itu bukan sekedar fungsi, tapi ditambah dengan estetika agar lebih indah.
Kedepan izin penempatanLokasi menara telekomunikasi, sambung Arief, akan dibahas setiap kali ada rencana pembangunan kawasan perumahan maupun kawasan bisnis.
"Jadi antara Pemkot dengan pihak pengusaha atau provider harus duduk bareng membahas masalah itu," ucapnya.
Moratorium akan dicabut setelah diperoleh hasil kajian yang meliputi penempatan ruang, penataan kawasan, hingga model menara guna memenuhi aspek estetika kota.
"Kebijakan ini mulai disosialisasikan kepada UPTD di wilayah serta perangkat daerah terkait," jelas Arief.
Menanggapi moratorium minimarket, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin, menilai kebijakan ini sebagai langkah positif untuk melindungi toko-toko kecil dan pasar tradisional agar tidak tergerus dengan fenomena menjamurnya toko dan ritel modern di Kota Bekasi
"Bukan berarti kita menolak keberadaan pasar atau toko modern itu, tidak. Tapi harus seimbang," tutupnya.
(*)