Seputarpublik, Jakarta – Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengemukakan rencana penerapan jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) diberlakukan secara bertahap di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
“Sampai 25 titik nanti bertahap,” kata Heru ketika meninjau proses administrasi di Kantor Kelurahan Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Kamis (19/1/2023).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan regulasi ERP selesai tahun ini.
Hingga kini regulasi terkait ERP, yakni
Rancangan Perda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik masih dibahas bersama DPRD DKI.
Sembari menunggu penyelesaian regulasi, kata dia, Pemprov DKI Jakarta akan mengutamakan layanan transportasi publik. Misalnya,
TransJakarta, LRT dan MRT Jakarta untuk menekan kemacetan di Ibu Kota.
“Yang diutamakan itu, yang sudah ada, TransJakarta, sudah ada MRT, yang sudah ada LRT, itu yang kami utamakan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, salah satu jenis kendaraan yang terkena ERP adalah sepeda motor.
Terkait keberadaan ojek daring menggunakan sepeda motor, dia mengungkapkan, pengecualian salah satunya berlaku untuk kendaraan berplat kuning atau kendaraan angkutan umum. Sedangkan ojek daring tidak memiliki plat kuning, namun berplat hitam.
Komentar