Seputar Publik Jakarta – Pemprov DKI Jakarta memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka Kepala Dinas Kebudayaan non aktif Iwan Henry Wardhana bersama dua orang lainnya dalam kasus dugaan Korupsi penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.
Tanggapan disampaikan melalui Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin. Dalam tanggapannya Budi mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi perhatian serius dan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Budi melanjutkan, sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam menjaga kepercayaan publik, Pemprov DKI Jakarta menonaktifkan para tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejati.
“Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menjaga integritas pelayanan publik, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait,” ujar Budi.
Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS), maka status PNS-nya diberhentikan sementara,” ujarnya menambahkan.
Komentar