Seputarpublik.com || TANGERANG — Sengketa lahan seluas kurang lebih 35.000 meter persegi atau 3,5 hektare di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan sebagian gugatan para ahli waris almarhumah Yuamah Binti Museran.
Perkara perdata dengan Nomor 1344/Pdt.G/2025/PN Tng tersebut diputus dalam musyawarah Majelis Hakim pada Jumat, 14 Agustus 2026, dan dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Majelis yang memeriksa perkara tersebut diketuai Lucky Rombot Kalalo, S.H., dengan hakim anggota Edy Toto Purba, S.H., M.H., dan Dini Damayanti, S.H.
Berdasarkan salinan putusan yang diperoleh, majelis menyatakan para penggugat merupakan ahli waris yang sah dari almarhumah Yuamah. Majelis juga menyatakan almarhumah Yuamah memiliki enam bidang tanah atau persil hak milik adat yang tercatat dalam Girik/C 1488, dengan luas keseluruhan sekitar 42.730 meter persegi.
Dari enam bidang tersebut, tiga persil dengan total luas 35.000 meter persegi menjadi objek utama sengketa, yakni Persil 172 b D.II seluas 7.020 meter persegi, Persil 172 b D.II seluas 7.870 meter persegi, dan Persil 172 b D.II seluas 20.110 meter persegi.
Objek tersebut berada di kawasan Jalan Raya Pasar Kemis–Rajeg, RT 004/RW 007, Blok 014, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Majelis Nyatakan Sejumlah Dokumen Tidak Berkekuatan Hukum
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Di antaranya SHM Nomor 6/Sindang Panon, SHM Nomor 7/Sindang Panon, SHGB Nomor 8/Sindang Panon, PPJB Nomor 78 tanggal 26 Juli 1974, AJB Nomor 3/2002 dan AJB Nomor 4/2002, serta Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 31 tanggal 4 Desember 2009, sebagaimana disebut dalam amar putusan.
Majelis juga memerintahkan Turut Tergugat I untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik berdasarkan Girik C.1488, Persil 172 b D.II Blok 014 atas nama Yuamah.
Selain itu, Tergugat I atau pihak lain yang memperoleh hak darinya diperintahkan menyerahkan objek sengketa kepada para penggugat dalam keadaan baik, kosong, terlepas dari segala beban dan tanpa syarat.
Majelis juga menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila pihak yang dihukum lalai menjalankan putusan.
Sementara itu, gugatan para penggugat selain dan selebihnya ditolak. Dalam rekonvensi, majelis juga menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi. Para pihak dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp2.916.000.
Persoalan PPJB 1974 hingga AJB 2002 Jadi Bagian Penting Pertimbangan
Salah satu bagian penting dalam pertimbangan majelis berkaitan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 78 tanggal 26 Juli 1974.
Dalam perkara tersebut, para penggugat mendalilkan bahwa Dr. Albert Lembong bertindak berdasarkan kuasa dari Yuamah, yang kemudian menjadi dasar lahirnya AJB pada 2002.
Majelis mempertimbangkan persoalan penggunaan kuasa tersebut dalam kaitannya dengan ketentuan pendaftaran tanah dan aturan mengenai kuasa mutlak. Dalam pertimbangannya, majelis juga mencatat adanya bukti terkait PPJB Nomor 78 serta tidak ditemukannya sejumlah warkah AJB Nomor 3/2002 dan AJB Nomor 4/2002 pada data yang diperiksa dalam perkara.
Persoalan tersebut kemudian menjadi bagian dari dasar majelis dalam menilai keabsahan rangkaian dokumen peralihan hak yang disengketakan.
Kronologi SHGB 8 dan Pelepasan Hak Turut Dipertimbangkan
Majelis juga memberikan perhatian terhadap kronologi penerbitan SHGB Nomor 8/Sindang Panon dan pelepasan hak yang didalilkan berkaitan dengan SHM Nomor 6 dan SHM Nomor 7.
Dalam pertimbangannya disebutkan SHGB Nomor 8 telah terbit pada 1999, sedangkan akta pelepasan hak yang didalilkan berkaitan dengan SHM Nomor 6 dan 7 baru dibuat pada 2009.
Majelis menilai adanya perbedaan waktu tersebut perlu diperhatikan, termasuk karena pada 2019 terdapat permohonan pengukuran yang berkaitan dengan pengajuan pembuatan SHGB oleh PT Delta Mega Persada.
Persoalan tersebut menjadi salah satu bagian dari penilaian majelis terhadap hubungan antara SHM Nomor 6, SHM Nomor 7 dan SHGB Nomor 8 dengan objek tanah yang diklaim para ahli waris.
Tergugat Sebelumnya Membantah Dalil Ahli Waris
Dalam proses persidangan, pihak Tergugat I, PT Delta Mega Persada, sebelumnya membantah dalil para penggugat.
Dalam jawaban yang tercantum dalam putusan, pihak tergugat antara lain menyatakan bahwa transaksi dan dokumen yang mereka gunakan memiliki dasar hukum, serta mengajukan argumentasi mengenai kedudukan pembeli beritikad baik.
Tergugat juga mempersoalkan batas dan identifikasi objek tanah yang diklaim para penggugat serta mempertanyakan dasar penggunaan Girik/C.1488 sebagai bukti kepemilikan terhadap tanah yang telah bersertifikat.
Dengan demikian, persoalan mengenai asal-usul tanah, identitas objek, riwayat peralihan, serta hubungan antara Girik/C.1488 dengan sertifikat yang menjadi dasar penguasaan pihak tergugat menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara.
Riwayat Tanah dan AJB 1963
Dalam gugatan, para ahli waris mendalilkan bahwa tanah tersebut berasal dari Akta Jual Beli Nomor 01/163 tanggal 17 Januari 1963, yang dibuat di hadapan Asisten Wedana Kecamatan Pasar Kemis.
Dalam dokumen tersebut, Girik/C.634 atas nama Lim Kim Jang disebut dialihkan kepada Yuamah dan selanjutnya tercatat menjadi Girik/C.1488.
Majelis dalam amar putusannya juga menyatakan sah menurut hukum AJB Nomor 01/1963 tanggal 17 Januari 1963 yang berkaitan dengan perolehan tanah adat tersebut.
Dalam perkara ini, tiga bidang dengan total luas 35.000 meter persegi kemudian menjadi objek utama sengketa.
Putusan Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Meski PN Tangerang telah menjatuhkan putusan yang mengabulkan sebagian gugatan ahli waris, perkara tersebut belum otomatis berkekuatan hukum tetap.
Putusan tingkat pertama masih membuka ruang bagi para pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan hukum acara perdata apabila terdapat pihak yang tidak menerima putusan tersebut.
Karena itu, pelaksanaan lebih lanjut terhadap amar putusan akan bergantung pada status hukum putusan dan langkah yang ditempuh para pihak setelah putusan dibacakan.
Dalam salinan putusan disebutkan bahwa putusan diputus dalam musyawarah Majelis Hakim pada 14 Agustus 2026 dan dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada 19 Agustus 2026. Pada saat pembacaan putusan, sejumlah kuasa hukum para pihak hadir, sementara beberapa pihak lainnya tidak hadir.
Sengketa Memasuki Tahap Hukum Berikutnya
Putusan PN Tangerang tersebut menjadi perkembangan penting dalam sengketa lahan yang telah berlangsung cukup panjang.
Di satu sisi, para ahli waris memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum atas objek yang mereka klaim sebagai bagian dari warisan Yuamah. Di sisi lain, putusan tersebut juga memberikan konsekuensi hukum terhadap sejumlah dokumen hak dan peralihan yang selama ini menjadi bagian dari konstruksi kepemilikan pihak tergugat.
Dengan masih terbukanya mekanisme upaya hukum, perkembangan perkara selanjutnya akan sangat bergantung pada sikap masing-masing pihak dan proses hukum yang ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menggunakan upaya hukum yang tersedia dan substansi sengketa masih dapat diuji pada tingkat peradilan berikutnya sesuai ketentuan hukum acara.(Red.)*