Seputarpublik.com || JAKARTA – Kepolisian Resort Jakarta Pusat meluruskan informasi terkait penyebab bentrokan antara sekelompok orang dengan warga di kawasan Mataraman hingga Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, yang terjadi pada Minggu (26/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut bukan dipicu dari persoalan tidak membayar nasi uduk, melainkan berawal dari aksi dua orang pengendara sepeda motor yang menggeber-geber kendaraannya di sekitar lapak pedagang hingga menimbulkan gangguan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung menjelaskan, saat ditegur oleh warga, kedua pengendara tersebut tidak menerima teguran tersebut dan kemudian meninggalkan lokasi.
> "Dua orang itu menggunakan kendaraan bermotor melewati jualan nasi uduk. Karena menggeber-geber motornya sehingga membuat kebisingan, ditegur tidak terima," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat saat memberikan keterangan kepada awak media.
Polisi mengungkapkan, setelah meninggalkan lokasi, kedua orang tersebut kembali bersama sekitar lima rekannya. Kemunculan mereka diduga memicu yang berujung pada perusakan sejumlah lapak UMKM dan aksi pemukulan terhadap salah satu warga.
> "Dua orang itu mengajak teman-temannya sejumlah lima orang kembali ke lokasi yang melakukan otoritas, bahkan merusak beberapa UMKM yang ada, bahkan ada warga yang terpukul," kata Kapolres.
Keributan kemudian meluas hingga ke kawasan Jalan Tambak. Warga yang merasa terusik melakukan perlawanan sehingga terjadi aksi saling lempar batu antara kedua kelompok.
Akibat bentrokan tersebut, dua orang dievakuasi ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Salah satu korban berinisial K (23) dinyatakan meninggal dunia, sedangkan satu korban lainnya masih menjalani perawatan intensif.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh fakta, mengidentifikasi para pelaku, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi menunggu dan perkembangan resmi dari aparat penegak hukum.(red)*