Seputar Publik Aceh Timur Nanggroe Aceh Darussalam NAD,Kepolisian Resor Aceh Timur, Polda Aceh, menang dalam kasus praperadilan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi tidak mengabulkan gugatan terhadap dugaan kekeliruan proses penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
“Gugatan itu sepenuhnya ditolak sebagaimana putusan inkracht yang telah dibacakan oleh hakim tunggal Tri Purnama, S.H. di Pengadilan Negeri Idi pada hari ini, Rabu (25/09/2024) sore. Dengan demikian praperadilan ini sepenuhnya dimenangkan oleh pihak termohon dalam hal ini Kapolda Aceh selaku Termohon I; Kapolres Aceh Timur selaku Termohon II; Kasat Reskrim Polres Aceh Timur selaku Termohon III dan Kanit Pidum Polres Aceh Timur selaku Termohon IV.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasikum Iptu JM Tambunan, S.H.
Tambunan menjelaskan gugatan praperadilan itu diajukan oleh pemohon NA tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan melalui kuasa hukumnya Low Office Misra Purnama Wati, S.H & Associates yang menduga ada kekeliruan penyidik terhadap prosedur penetapan dan penahanan tersangka dalam kasus tersebut.
Komentar