“Kemudian yang keenam, TKP-nya wilayah Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 1,5 kilogram dan tersangka AZ, AF dan I,” kata Syahduddi.
Ketujuh, TKP di Rest Area KM 45 Tol Merak Jakarta di Balaraja Tangerang, Provinsi Banten, dengan barang bukti 87 paket ganja seberat 87 kilogram dan tersangka S dan MF.
“Ini yang diungkap oleh Polsek Metro Taman Sari,” kata Syahduddi.
Syahduddi menyebut total ada 15 tersangka dari tujuh sindikat diamankan dalam pengungkapan dan hampir semuanya berperan sebagai kurir.
“Rata-rata semua kurir,” katanya.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin incinerator yang bersuhu tinggi sehingga barang bukti narkoba ini benar-benar habis terbakar tanpa sisa serta tidak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat lainnya.
Syahduddi menyebutkan ada beberapa modus operandi penyebaran narkotika tersebut, di antaranya adalah melalui jaringan antarprovinsi, disamarkan di dalam tas, disimpan di dalam rumah dan menggunakan kendaraan truk ekspedisi.
“Ini yang kita ungkap terkait dengan beberapa modus operandi membawa narkotika dari satu kota ke kota lainnya dalam satu provinsi (dan antarprovinsi),” ungkap Syahduddi.
Syahduddi menyebutkan tujuan pengedaran sejumlah narkotika tersebut adalah Jakarta di beberapa lokasi berbeda. “Pengungkapan ini sudah menyelamatkan sekitar 212.590 jiwa,” kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal hukuman mati.
Polres Metro Jakarta Barat, Narkoba, Sabu-Sabu, Ekstasi
Komentar