“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Penerapan pasal tersebut akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polres Lebak berkomitmen menindak dugaan tindak pidana di bidang perikanan yang berpotensi merugikan sumber daya kelautan dan perikanan.
“Kami akan melakukan penanganan perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan mendalami asal-usul benih bening lobster yang diamankan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan pengangkutan dan rencana perdagangannya,” tutur Fredo.
Masyarakat Diimbau Patuhi Ketentuan Perikanan
Polres Lebak juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan maupun perdagangan benih bening lobster yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan perikanan ilegal,” tutupnya.
Penanganan perkara ini masih mengedepankan proses penyidikan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku. Status dugaan terhadap pihak yang diamankan tetap harus dihormati berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
*Penulis: AN
Seputarpublik.com — Tepat dan Berimbang.
Komentar