Seputarpublik, Lombok Tengah – Resmob (Reserse Mobile) Polres Lombok Tengah bekerja sama dengan unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor yang dimiliki oleh seorang Warga Negara Asing. Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah, SIK., MM, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian, mengonfirmasi penangkapan ini pada Senin (11/06/2023).
Pelaku curanmor ini memiliki inisial R, berusia 23 tahun, dan merupakan warga Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Hizkia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pelaku sebelumnya.

Terduga pelaku berhasil diamankan di rumah keluarganya yang terletak di Kecamatan Janapria pada hari Minggu pukul 14.00 WITA. Selain menangkap pelaku, anggota kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DR 5502 UQ, serta 1 set kunci T yang terdiri dari 10 anak mata kunci yang disita dari pelaku lainnya dengan inisial H.
Kasat Reskrim juga menyatakan bahwa saat diamankan, terduga pelaku mengakui perbuatannya bersama dengan pelaku H yang telah ditangkap sebelumnya.
(Team SP)