Beranda
Seputar Publik / Kriminal

Polres Lombok Timur Tangkap Seorang Pria Pemilik Sabu Siap Edar

Seputarpublik, Lombok Timur – Kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu kembali mengguncang Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Lotim berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap seorang terduga pelaku pada, Jum’at 13 Oktober 2023.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H. dalam keterangannya Selasa (17/10/2023) menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut.

Berdasarkan laporan polisi LP/A/43/X/2023/SPKT. Satresnarkoba/Reslotim/Polda NTB, kejadian ini terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Desa Paok Pampang, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lotim.

Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang merasa khawatir dengan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., segera memerintahkan tim operasional untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pukul 17.00 Wita, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Opsnal berhasil menangkap terduga pelaku dengan inisial LAE di rumahnya. Meskipun saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti pada tubuh pelaku, namun penggeledahan di rumahnya menghasilkan sejumlah barang bukti yang signifikan.

Barang bukti yang ditemukan termasuk beberapa bungkus plastik klip berisi bubuk putih yang diduga narkotika jenis sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip kosong, sekop plastik, HP, dan dompet berisi uang tunai sebesar Rp. 230.000,- yang merupakan milik terduga pelaku. Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lotim untuk proses hukum lebih lanjut.

Terduga pelaku, LAE, seorang laki-laki berusia 21 tahun, dilahirkan di Paok Pampang pada tanggal 22 Juli 2002. Dia beragama Islam, berasal dari suku Sasak, belum memiliki pekerjaan, dan merupakan warga negara Indonesia. Alamatnya tercatat di Paok Pampang Selatan, Desa Paok Pampang, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lotim.

Barang bukti yang berhasil disita mencakup, 1 (satu) bungkus klip berisi 3 bungkus klip masing-masing berisi bubuk putih yang diduga narkotika jenis shabu,2 (dua) bungkus klip masing-masing berisi 3 paket kecil berisi bubuk putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital,1 (satu) bungkus plastik klip kosong,1 (satu) buah sekop plastik,1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah HP Android,Uang tunai sebesar Rp. 230.000,-
Total berat bruto shabu yang berhasil disita sebesar 8,92 gram.

Pelaku akan dihadapkan pada Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah. Selain itu, Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga akan dikenakan dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.

Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Lombok Timur.

Kasus ini merupakan bukti komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas peredaran narkotika di wilayah ini.
(Team SP)