Seputar Publik / Kriminal

Polres Palas Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur 

Satreskrim Polres Palas menangkap dua orang tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur Satreskrim Polres Palas menangkap dua orang tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur

SeputarPublik, Palas – Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) menangkap Dua orang terduga kasus pencabulan anak di bawah umur yakni berinisial SD, (26), dan SMH, (26), keduanya merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.

Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Palas AKP Hitler Hutagalung, SH., MH., mengatakan SD dan SMH ditangkap oleh Personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palas, Yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Palas, di kediamannya, setelah dilaporkan Para orang tua korban kepada Polres.

“Terkait kasus pencabulan terhadap sekitar kurang lebih 24 orang santri laki – laki dibawah umur, yang dilakukan oleh tersebut diatas di Kabupaten Palas, danTerduga pelaku sudah ditangkap di rumahnya di Sosa, Palas pada Senin (06/03/2023) tanpa perlawanan,” ucapnya, Selasa. (07/03/2023).

Hitler menjelaskan, kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia tersebut bermula Pada Rabu, (01/03/2023) sekira pukul 17.00 Wib saya mendengar ada berita-berita yang negatif yang berasal dari salah satu Ponpes yang ada di Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas bahwa ada beberapa anak yang ada di Pesantren tersebut telah mengalami cabul dari oknum gurunya.

Tulis Komentar

Komentar