Seputarpublik, Purwokerto – Petugas Unit Reserse Mobil Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas dibantu tim dari Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan di salah satu hotel Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
“Pelaku berinisial DY alias Rony (35), warga Purwokerto Selatan, berhasil ditangkap petugas gabungan di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (5/1/2023) pagi sekitar pukul 04.00 WIB,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto saat memberi keterangan pers di Purwokerto, Kamis siang.
Menurut dia, penangkapan tersebut dilakukan di rumah salah seorang teman pelaku yang juga merupakan mantan narapidana dan saat hendak ditangkap, Rony sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan terukur pada kaki kanannya.
Pelaku merupakan seorang residivis kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Purwokerto pada 2012 dan divonis dengan pidana penjara selama 20 tahun serta sempat menjalani pidana di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat sekitar 2020.
Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung dibawa Tim Resmob ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas di Purwokerto guna menjalani pemeriksaan.
Komentar