Seputar Publik / Kriminal

Polresta Tangerang Ungkap Fakta Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Anak Tiri

Seputarpublik, Tangerang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, Banten, mengungkap hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan terhadap NA (21) seorang ayah pelaku pembunuhan terhadap anak tiri di Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang Kompol Arif Nazzarudin di Tangerang, Senin, mengatakan berdasarkan pemeriksaan kejiwaan pelaku oleh ahli psikologis bahwa NA dinyatakan dalam kondisi normal tanpa adanya gangguan jiwa.

“Untuk mendukung hasil kelengkapan fakta (kasus pembunuhan anak) di tahapan penyelidikan ini menghasilkan bahwa pelaku kondisinya sehat fisik dan mental,” katanya.

Ia menyebutkan pelaku selama ini mampu menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan secara paham layaknya tersangka biasa.

“Kalau untuk pertanyaan psikolog secara khusus, kita hanya fokus terhadap perbuatannya yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, atas perbuatan pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Satreskrim Polresta Tangerang menyangkakan hukuman penjara seumur hidup dengan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 KUHP ayat 3, dan Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014.

Menurutnya, NA pembunuh anak tiri ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang merupakan pasal pembunuhan berencana karena sesuai dengan hasil pemeriksaan atau penyidikan terhadap pelaku.

Tulis Komentar

Komentar