Seputarpublik, Palas – Perang terhadap peredaran gelap narkoba terus di gaungkan oleh Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) dan Polsek Jajarannya tidak mengenal lelah untuk memerangi peredaran narkoba.
Seperti yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Barumun berhasil mengungkap “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 [1] UURI No 35 Tahun 2009. Selasa, (19/08/2023), sekira pukul 01.30 wib di Dalam sebuah ruang kamar tidur yang ditempati seorang perempuan berinisial AH, Dibalaka Tingkir Desa Bulu sonik, Kecamatan Barumun Kabupaten Palas, berhasil mengamankan empat orang pengguna narkoba jenis sabu bersama barang buktinya diruang kamar tidur tersebut.
Keempat orang itu yakni. berinisial HH, (34), AS alias Icut, (42), AH, (27), dan UDN, (29), keempatnya sama-sama berprofesi sebagai wiraswasta bersama barang buktinya berupa, Satu buah alat hisap atau bong berupa botol aqua sedang diatas tutup botolnya berlubang dengan tertancapnya pipet aqua gelas Yang sudah dimodifikasi., Satu bungkus kecil plastik bening diduga berisikan Narkotika golongan I atau sabu., dan Satu unit sepeda motor honda cb 150 R warna merah tanpa plat no. Polisi.
Kepada media ini Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, S.I.K., melalui Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin, SE., Selasa. (19/08/2023), mengatakan benar telah menangkap pelaku pengguna narkoba jenis sabu berserta barang bukti tersebut diatas.
Kapolsek Barumun mejelaskan awalnya kami mendapatkan informasi Pada Hari Selasa (19/09/2023) sekira pukul 01.00 wib, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya adanya orang lain yang akan menggunakan Narkotika golongan 1 jenis Sabu dilokasi rumah kos kos an Dibalakka Tinggir, Desa Bulu sonik, Kecamatan Barumun.
Lanjut Kapolsek, berbekal informasi tersebut Kapolsek Barumun memerintahkan untuk melakukan penangkapan, selanjutnya Kanit Reskrim bersama Personil Polsek Barumun mendatangi tkp lokasi tersebut.
Dan melakukan pengintaian, berselang beberapa menit datanglah satu unit pengendara sepeda motor CB 150 R merah berboncengan, kedua orang tersebut masuk kerumah kos kos anl, dan petugas langsung mendobrak pintu depan, dan melihat adanya 4 (empat) orang yg terdiri dari dua laki laki dan dua perempuan.
Dan dilokasi ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening dan bong botol aqua, dilantai semen. Kemudian keempat orang tersebut dibawa kepolsek barumun untuk dilakukan introgasi.
“Kini ke 4 Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke sat narkoba polres palas untuk menjalani penyidikan dan pengembangan, terhadap keempat pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ” Pungkas Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin, SE. (*)