Penyesuaian penghitungan peredaran bruto yang tercantum dalam perubahan pasal 58 dilakukan secara agregat yaitu dengan menjumlahkan seluruh peredaran bruto dari kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa fasilitas PPh final 0,5% benar-benar dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang berhak dan layak berdasarkan kemampuan ekonominya. Sebagai contoh, Tuan A pada tahun 2026 mempunyai 2 (dua) sumber penghasilan yaitu dari persewaan Gudang dengan omzet Rp. 3 Miliar setahun dan perdagangan ATK dengan omzet Rp. 500 juta. Sehingga untuk tahun 2027 atas penghasilan dari perdagangan ATK masih dapat menggunakan tarif 0,5% karena jumlah keseluruhan omzet masih di bawah Rp. 4,8 Miliar.
Seputar Publik / Opini
PPh Final UMKM 0,5% Tetap Berlaku! Ini Perubahan Penting dalam PP 20 Tahun 2026
Oleh: Rini Tri Winasis
Memahami PP Nomor 20 Tahun 2026: tarif PPh Final 0,5% tetap berlaku, dengan penyesuaian ketentuan bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.(Foto Ilustrasi.)
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Mengenal Cap Goh Meh Dalam Tradisi Tahun Baru Imlek Serta Meriahnya Perayaan Di Jakarta
HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Padang Lawas Tegaskan Komitmen Polri Mengabdi dan Melayani Masyarakat
KNPI Award 2026 Berikan Penghargaan kepada 31 Tokoh Nasional, Ini Daftar Nama dan Kategorinya
DPC PUAN Bekasi Utara Gelar Arisan Ke 8 Dan Senam Bersama Sekaligus Peringati Hari Ibu
PTPN III dan Baharkam Polri Teken Kerja Sama Pengamanan Aset Strategis Negara, Perkuat Operasional Perkebunan Nasional
Mentan Soroti Harga Minyak Goreng, PalmCo Pastikan Pasokan dan Harga MinyaKita Tetap Stabil Selama Ramadan
Pemkot Bekasi Gelar Forum Konsultasi Publik Bahas RPJMD Tahun 2025-2029
Komentar