Seputar Publik / Opini

PPh Final UMKM 0,5% Tetap Berlaku! Ini Perubahan Penting dalam PP 20 Tahun 2026

Oleh: Rini Tri Winasis
Memahami PP Nomor 20 Tahun 2026: tarif PPh Final 0,5% tetap berlaku, dengan penyesuaian ketentuan bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.(Foto Ilustrasi.) Memahami PP Nomor 20 Tahun 2026: tarif PPh Final 0,5% tetap berlaku, dengan penyesuaian ketentuan bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.(Foto Ilustrasi.)

Seperti kita ketahui bersama bahwa yang menjadi obyek PPh final 0,5% adalah penghasilan dari usaha, sehingga penghasilan dari pekerjaan bebas, penghasilan dari Luar negeri dan penghasilan yang telah dikenakan PPh Final Tersendiri dan Bukan Obyek Pajak, tidak dikenakan PPh final 0,5%. 

Kemudian, siapa yang menjadi subyek PPh Final 0,5% ? Subyek PPh Final 0,5% yaitu Wajib Pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Tetapi dalam PP 20 tahun 2026 terdapat perubahan yaitu untuk Wajib Pajak badan yang menjadi subyek pajak PPh final 0,5 % yaitu hanya Perseroan Perorangan (PT OP) dan Koperasi, sehingga untuk Wajib pajak Badan selain PT Perorangan dan Koperasi tidak diperbolehkan menggunakan PPh final 0,5%.

Tulis Komentar

Komentar