Beranda
Seputar Publik / Berita

PPh Final vs PPh Tidak Final, Ini Bedanya Yang Wajib Kamu Tahu!

Oleh : Mura Novia Nur Annisaq.
Photo Ilustrasi, Jum'at 29/07/2025. Photo Ilustrasi, Jum'at 29/07/2025.

Seputar Publik Jakarta, - Seringkali kita mendengar istilah PPh (Pajak Penghasilan) tidak saja dalam dunia perpajakan, bahkan dalam percakapan sehari-hari pun telinga kita sudah begitu akrab dengan istilah ini.

“Gajimu sudah dipotong PPh belum?”
“Pajak undian ditanggung pemenang.”
“Honor yang Anda terima akan kami potong PPhnya.”
“Jika rumah ini laku, Bapak jangan lupa bayar PPhnya ya, sebelum balik nama!”

Ya, itulah beberapa kalimat yang kerap kali didengar dalam keseharian kita. Namun sudah pahamkkah apa itu PPh?
PPh adalah jenis pajak pusat yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Terdapat dua unsur utama dalam pengertian PPh yakni subjek pajak (orang pribadi atau badan) dan objek pajak (penghasilan).

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Pada contoh kalimat percakapan di atas, baik itu gaji, hadiah undian, honor, penghasilan dari penjualan rumah adalah termasuk objek pajak yang dikenakan PPh.

Menurut sifatnya, PPh dibagi menjadi dua, yaitu PPh Final dan PPh Tidak Final. Kedua jenis PPh tersebut tidak kalah familiar di telinga kita.
“Karena narasumber kita adalah seorang PNS, maka honornya kita potong PPh Final.”

“Kewajiban Ibu sebagai UMKM adalah membayar PPh Final 0,5% dari omset”
“Untuk pembayaran sewa gedung sudah nett ya, karena kami sudah potong PPh Finalnya”,,

Kalimat- kalimat di atas tidak jarang dilontarkan oleh masyarakat di dunia perpajakan. Karena  memang untuk penghasilan atas sewa, UMKM, honor bagi PNS dikenakan PPh Final.

Apa yang dimaksud dengan PPh Final dan PPh Tidak Final?

PPh Final adalah PPh yang dibayar oleh subjek pajak baik dengan cara setor sendiri maupun dengan mekanisme pemotongan oleh pihak lain dan dihitung sebagai pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut. PPh final tidak akan diperhitungkan lagi dengan jenis pajak yang lain dalam SPT Tahunan atau tidak dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan. PPh Final hanya dilaporkan pada SPT Tahunan, tanpa penghitungan kembali.

Beberapa jenis PPh Final antara lain : PPh Final Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21 Final, PPh Pasal 22 Final, PPh Final Pasal 26.
Sedangkan PPh tidak final adalah pajak dapat diperhitungkan kembali dengan penghasilan lainnya dalam pelaporan SPT Tahunan atau dapat digunakan sebagai kredit pajak dalam pelaporan SPT Tahunan.
Beberapa jenis PPh Tidak Final antara lain : PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25.

Apa saja perbedaan PPh Final dan Tidak Final?

Ada beberapa perbedaan perlakuan antara PPh Final dan Tidak Final, antara lain :
Tarif untuk PPh Final berbeda-beda sesuai dengan jenis transaksi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Di sisi lain, tarif untuk PPh Tidak Final memakai tarif umum pada Undang-Undang PPh.
Dalam pengisian SPT Tahunan, penghasilan yang dikenakan PPh Final dicantumkan pada kolom penghasilan final, tidak digabung dengan penghasilan lainnya. Sedangkan penghasilan yang dikenakan PPh Tidak Final digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum.

PPh Final tidak dapat dijadikan sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan, lain halnya dengan PPh Tidak Final, dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak untuk pihak yang dipotong/dipungut.
Pada pengisian SPT Tahunan terkait biaya yang berhubungan dengan mendapatkan, menagih, serta memelihara penghasilan, untuk PPh Final, biaya tersebut  tidak bisa dijadikan pengurang peredaran usaha, sehingga walaupun terjadi kerugian dalam usaha, kewajiban membayar PPh Final tetap ada. Sedangkan untuk PPh Tidak Final dapat dijadikan pengurang peredaran usaha, sehingga jika mengalami kerugian dalam usaha, tidak ada pembayaran PPh.

Dengan uraian di atas dapat diketahui bahwa PPh Final dan PPh Tidak Final memiliki ketentuan dan perlakuan yang berbeda.

Penulis : Mura Novia Nur Annisaq, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II.