Seputar Publik / Berita

Pramono Anung Larang Lapangan Padel di Perumahan, Fokus Penataan Pedestrian dan Revitalisasi Anjungan DKI di TMII

Rapat Terbatas di Balai Kota Bahas Pengendalian Izin Padel, Penertiban Trotoar Sesuai Perda, hingga Revitalisasi Anjungan DKI Menyambut 500 Tahun Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang penerbitan izin baru lapangan padel di kawasan perumahan, menegaskan penertiban fungsi trotoar sesuai Perda, serta mendorong revitalisasi Anjungan DKI di TMII sebagai bagian penataan ruang kota dan persiapan 500 tahun Jakarta. Selasa, (24/2/2026). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang penerbitan izin baru lapangan padel di kawasan perumahan, menegaskan penertiban fungsi trotoar sesuai Perda, serta mendorong revitalisasi Anjungan DKI di TMII sebagai bagian penataan ruang kota dan persiapan 500 tahun Jakarta. Selasa, (24/2/2026).

Seputarpublik.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memimpin rapat terbatas (ratas) di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026), untuk membahas sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan tata kota dan ruang publik di Ibu Kota.

Dalam rapat tersebut, terdapat tiga agenda utama yang menjadi perhatian, yaitu pengendalian pembangunan lapangan olahraga padel, pengembalian fungsi pedestrian, serta revitalisasi Anjungan DKI Jakarta di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Terkait maraknya pembangunan lapangan padel, Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi memperbolehkan penerbitan izin baru di kawasan perumahan. Ke depan, seluruh pembangunan lapangan padel hanya diizinkan berada di zona komersial.

> “Untuk lapangan padel, sudah diputuskan. Perizinan baru tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus berada di zona komersial,” ujar Pramono.

Tulis Komentar

Komentar