Pertanyaan tersebut antara lain mengenai siapa pemilik sah lahan, apakah terdapat izin atau persetujuan tertulis dari pemilik tanah, serta apakah Pemerintah Kota Cilegon pernah melakukan pembelian atau pembebasan lahan tersebut.
Selain itu, menurut Kimung, perlu dijelaskan kapan transaksi atau proses pengadaan lahan dilakukan, berapa nilai pembebasannya, serta dokumen apa yang menjadi dasar pengalihan hak.
Ia juga mempertanyakan siapa yang mengusulkan lokasi proyek, siapa yang melakukan verifikasi status dan batas-batas tanah, serta atas dasar dokumen apa CV Gunung Pal melaksanakan pekerjaan di lokasi tersebut.
Pertanyaan lainnya adalah apakah DPUPR Kota Cilegon telah memastikan bahwa lokasi pekerjaan benar-benar berada di atas aset pemerintah.
«“Kalau semuanya legal, sederhana saja: buka dokumennya dan jelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau dokumennya tidak ada, jangan memaksa proyek terus berjalan seolah persoalan ini tidak ada,” ujar Kimung.»
Publik Menunggu Klarifikasi DPUPR dan Pelaksana
Persoalan mengenai status lahan tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut pelaksanaan proyek pemerintah sekaligus klaim kepemilikan tanah.
Publik menunggu penjelasan dari DPUPR Kota Cilegon dan CV Gunung Pal mengenai dasar penetapan lokasi proyek, status aset atau kepemilikan lahan, serta dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.
Hingga berita ini disusun, substansi klaim mengenai kepemilikan lahan dan legalitas penggunaan lokasi sebagaimana disampaikan Kimung masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak-pihak terkait.
SeputarPublik.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi DPUPR Kota Cilegon, CV Gunung Pal, Pemerintah Kelurahan Karang Asem, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.(Red.)*
Komentar