Beranda
Seputar Publik / Berita

Proyek DPUPR Cilegon Disorot, Lahan Diklaim Milik Warga: Kimung Minta Dasar Penggunaan Tanah Dibuka

Proyek yang disebut dilaksanakan DPUPR Kota Cilegon dengan pelaksana CV Gunung Pal menjadi sorotan setelah muncul klaim bahwa lokasi pembangunan merupakan tanah milik warga.
“Proyek DPUPR Kota Cilegon menjadi sorotan setelah muncul klaim kepemilikan warga atas lahan yang disebut menjadi lokasi pembangunan. Publik menunggu kejelasan status tanah dan dasar penggunaan lahan.” “Proyek DPUPR Kota Cilegon menjadi sorotan setelah muncul klaim kepemilikan warga atas lahan yang disebut menjadi lokasi pembangunan. Publik menunggu kejelasan status tanah dan dasar penggunaan lahan.”

Seputarpublik.com || CILEGON, — Proyek yang disebut dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon dengan pelaksana CV Gunung Pal mendapat sorotan setelah muncul persoalan mengenai status lahan yang digunakan.

Proyek tersebut disebut bernilai sekitar Rp213.903.000. Namun, persoalan yang berkembang bukan hanya menyangkut pembangunan fisik, melainkan juga status dan dasar penggunaan lahan yang menjadi lokasi pekerjaan.

Advokat Kimung mempertanyakan dasar hukum penggunaan lahan tersebut apabila benar lokasi proyek merupakan tanah yang masih diklaim sebagai milik warga dan belum dialihkan kepada Pemerintah Kota Cilegon.

Menurut Kimung, kejelasan status serta legalitas lahan semestinya dipastikan sebelum suatu proyek pemerintah dilaksanakan.

«“Pertama, ada tidak izin dari pemilik tanah? Kedua, atas usulan siapa proyek ini dibangun di lokasi tersebut? Ketiga, kalau memang tanah itu milik pemerintah, mana dasar kepemilikannya? Jangan sampai uang negara digunakan untuk membangun proyek di atas tanah yang ternyata masih menjadi hak warga,” ujar Kimung.»

Ia juga mempertanyakan proses penentuan lokasi proyek serta pihak yang melakukan verifikasi terhadap status tanah sebelum pekerjaan dimulai.

«“Masa Lurah Karang Asem seolah tidak tahu? Proyek pemerintah bukan pekerjaan kecil yang tiba-tiba muncul tanpa proses. Siapa yang mengusulkan, siapa yang menentukan lokasi, dan siapa yang memastikan status lahannya?” kata Kimung.»

Minta Dasar Kepemilikan dan Penggunaan Lahan Dijelaskan

Kimung menilai status proyek pemerintah tidak dengan sendirinya menghapus kebutuhan untuk memastikan hak atas tanah yang digunakan.

Ia meminta pemerintah menunjukkan dokumen apabila memang terdapat proses jual beli, pembebasan lahan, pelepasan hak, atau bentuk pengalihan hak lainnya dari pemilik kepada Pemerintah Kota Cilegon.

«“Pemerintah justru harus menjadi pihak pertama yang menghormati hukum dan hak kepemilikan warga. Jangan karena proyek menggunakan anggaran negara kemudian merasa bebas membangun di mana saja. Kalau memang ada transaksi jual beli atau pelepasan hak, tunjukkan dokumennya. Kalau tidak ada, dasar pemerintah menggunakan tanah tersebut apa?” tegasnya.»

Atas persoalan tersebut, Kimung meminta agar pekerjaan dihentikan sementara sampai terdapat kejelasan mengenai status dan dasar penggunaan lahan.

«“Kami meminta pekerjaan dihentikan dahulu. Jangan diteruskan sebelum jelas apakah memang sudah ada transaksi jual beli, pembebasan lahan, pelepasan hak, atau bentuk pengalihan hak lainnya dari pemilik kepada Pemerintah Kota Cilegon. Jangan sampai proyek sudah selesai, tetapi persoalan tanahnya justru menjadi perkara hukum,” ujarnya.»

Siapkan Langkah Hukum

Kimung juga menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum apabila nantinya ditemukan adanya pembangunan di atas tanah warga tanpa dasar hak yang sah.

«“Dalam waktu dekat kami akan menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat. Kami akan uji berdasarkan dasar hukum apa DPUPR membangun proyek tersebut di atas tanah yang diklaim milik orang lain tanpa persetujuan pemilik,” kata Kimung.»

Menurutnya, terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh DPUPR Kota Cilegon maupun pihak pelaksana proyek.

Pertanyaan tersebut antara lain mengenai siapa pemilik sah lahan, apakah terdapat izin atau persetujuan tertulis dari pemilik tanah, serta apakah Pemerintah Kota Cilegon pernah melakukan pembelian atau pembebasan lahan tersebut.

Selain itu, menurut Kimung, perlu dijelaskan kapan transaksi atau proses pengadaan lahan dilakukan, berapa nilai pembebasannya, serta dokumen apa yang menjadi dasar pengalihan hak.

Ia juga mempertanyakan siapa yang mengusulkan lokasi proyek, siapa yang melakukan verifikasi status dan batas-batas tanah, serta atas dasar dokumen apa CV Gunung Pal melaksanakan pekerjaan di lokasi tersebut.

Pertanyaan lainnya adalah apakah DPUPR Kota Cilegon telah memastikan bahwa lokasi pekerjaan benar-benar berada di atas aset pemerintah.

«“Kalau semuanya legal, sederhana saja: buka dokumennya dan jelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau dokumennya tidak ada, jangan memaksa proyek terus berjalan seolah persoalan ini tidak ada,” ujar Kimung.»

Publik Menunggu Klarifikasi DPUPR dan Pelaksana

Persoalan mengenai status lahan tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut pelaksanaan proyek pemerintah sekaligus klaim kepemilikan tanah.

Publik menunggu penjelasan dari DPUPR Kota Cilegon dan CV Gunung Pal mengenai dasar penetapan lokasi proyek, status aset atau kepemilikan lahan, serta dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.

Hingga berita ini disusun, substansi klaim mengenai kepemilikan lahan dan legalitas penggunaan lokasi sebagaimana disampaikan Kimung masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak-pihak terkait.

SeputarPublik.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi DPUPR Kota Cilegon, CV Gunung Pal, Pemerintah Kelurahan Karang Asem, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.(Red.)*