Ia menegaskan, langkah ini juga menjadi momentum evaluasi internal bagi perusahaan untuk terus menyempurnakan standar operasional pengamanan aset agar tetap profesional namun lebih humanis.
“Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar,” tegasnya.
Pemkab Lampung Selatan Apresiasi Langkah Humanis PTPN I
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan turut memberikan apresiasi atas keputusan PTPN I yang memilih jalur penyelesaian berbasis kemanusiaan.
Wakil Bupati Lampung Selatan, Saiful, menilai keputusan tersebut menjadi contoh baik sinergi antara BUMN dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan sosial masyarakat.
“Kami mengapresiasi PTPN I Regional 7 yang telah menyetujui restorative justice terhadap Mbah Mujiran. Ini menjadi contoh bagaimana BUMN hadir tidak hanya menjaga aset, tetapi juga menjaga nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Menurut Saiful, sejak awal pemerintah daerah mendorong agar penyelesaian perkara dilakukan tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan, dan bersyukur kini Kakek Mujiran telah dapat kembali ke rumah.
Sinergi Lintas Lembaga Dinilai Berjalan Baik
Proses penyelesaian perkara ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Kalianda, Pengadilan Negeri Kalianda, dan DPRD Provinsi Lampung.
Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Gerindra, Wahrul Silalahi, turut mengapresiasi langkah cepat PTPN I Regional 7 dalam mengurus proses administrasi hingga tercapainya penyelesaian damai.
Penyelesaian kasus Kakek Mujiran melalui restorative justice ini menjadi contoh konkret bahwa penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan nilai-nilai keadilan sosial, kemanusiaan, dan kepedulian terhadap masyarakat.(Red)*
Komentar