Seputarpublik.com || JAKARTA – Perkembangan penanganan perkara hukum yang menjerat Kakek Mujiran (72) memasuki babak baru. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I (Persero) Regional 7 Kebun Bergen resmi menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif, sebagai bentuk penyelesaian yang mengedepankan aspek kemanusiaan dan keadilan bersama.
Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Badan Pengelola (BP) BUMN serta hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyusul usulan Majelis Hakim dalam agenda persidangan yang berlangsung pada Rabu (20/5/2026).
PTPN I Regional 7 dan Kakek Mujiran telah menandatangani surat kesepakatan perdamaian yang turut disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Camat Tanjung Sari, serta Kepala Desa Wonodadi. Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan hukum secara damai dan tidak saling menuntut.
“Restorative justice yang dilaksanakan memperhatikan arahan dari BP BUMN, di mana penyelesaian perkara ini ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan,” ujar Iyan Herianto, Region Head 7 PTPN I (Persero), dalam keterangan resminya, Senin (25/5/2026).
Surat Perdamaian Disampaikan ke PN Kalianda
Sebagai bentuk itikad baik, PTPN I juga telah mengirimkan surat resmi Nomor: 7K06/X/2026.05.25-1 kepada Pengadilan Negeri Kalianda terkait persetujuan restorative justice dalam perkara pidana Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla, dengan melampirkan dokumen kesepakatan damai antara kedua pihak.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri Kalianda, pihak Lapas Kelas II A Kalianda, serta kuasa hukum terdakwa guna mengupayakan pengalihan status penahanan dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota.
Pengadilan Negeri Kalianda kemudian menetapkan perubahan status tersebut melalui Penetapan Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla yang ditandatangani Majelis Hakim pada 25 Mei 2026.
Kakek Mujiran Kembali Bersama Keluarga
Melalui keputusan tersebut, Kakek Mujiran kini telah kembali berkumpul bersama keluarganya. Plt Region Head PTPN I Regional 7, Iyan Heryanto, menyampaikan rasa syukur atas penyelesaian perkara yang dapat dilakukan secara damai.
“Kami bersyukur melalui mekanisme restorative justice ini, Kakek Mujiran kini telah berstatus tahanan kota dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah ini juga menjadi momentum evaluasi internal bagi perusahaan untuk terus menyempurnakan standar operasional pengamanan aset agar tetap profesional namun lebih humanis.
“Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar,” tegasnya.
Pemkab Lampung Selatan Apresiasi Langkah Humanis PTPN I
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan turut memberikan apresiasi atas keputusan PTPN I yang memilih jalur penyelesaian berbasis kemanusiaan.
Wakil Bupati Lampung Selatan, Saiful, menilai keputusan tersebut menjadi contoh baik sinergi antara BUMN dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan sosial masyarakat.
“Kami mengapresiasi PTPN I Regional 7 yang telah menyetujui restorative justice terhadap Mbah Mujiran. Ini menjadi contoh bagaimana BUMN hadir tidak hanya menjaga aset, tetapi juga menjaga nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Menurut Saiful, sejak awal pemerintah daerah mendorong agar penyelesaian perkara dilakukan tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan, dan bersyukur kini Kakek Mujiran telah dapat kembali ke rumah.
Sinergi Lintas Lembaga Dinilai Berjalan Baik
Proses penyelesaian perkara ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Kalianda, Pengadilan Negeri Kalianda, dan DPRD Provinsi Lampung.
Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Gerindra, Wahrul Silalahi, turut mengapresiasi langkah cepat PTPN I Regional 7 dalam mengurus proses administrasi hingga tercapainya penyelesaian damai.
Penyelesaian kasus Kakek Mujiran melalui restorative justice ini menjadi contoh konkret bahwa penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan nilai-nilai keadilan sosial, kemanusiaan, dan kepedulian terhadap masyarakat.(Red)*