Seputar Publik / Nusantara

Rapat PTM, Pj Bupati: Bagian Dari Gagasan Besar \"Palas Natorang Menuju Kabupaten Palas : BERCAHAYA \".

Seputar Publik, Palas – Sesuai Dengan Peraturan Pemerintahan NO 94 Tahun 2021 ” PP ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran; jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin; batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum; dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin” dan Perka BKN No 06 Tahun 2022.

Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) Laksan Rapat Pembangunan Transformatif Manusia (PTM) di aula kantor Bupati Palasm. Peserta rapat ini di ikuti Kepala OPD dan Camat Se-Kabupaten Palas. Jumat (26/04/2024).

Pj. Bupati Palas Dr. Edy Junaedi Harahap, S.STP., M.Si, dalam sambutannya menyampaikan filsafat kepemimpinan (Leadership). Menjadi pemimpin bukan perkara mudah. Jangankan menjalankan keseharian sebagai pemimpin. Mencapai posisi yang dipanggil “pimpinan” pun juga sama susahnya. Menjadi pemimpin yang adil sama sekali tidak mudah. Tapi kepercayaan yang diberikan ketika ditunjuk sebagai pemimpin mau tidak mau membuat kita belajar banyak hal.

Tetaplah adil dan fokus kepada kepentingan umum karena ketika kita terbentur, terbentur, lalu terbentuk, maka kita dapat menjadi pemimpin yang adil dan memberikan dampak positif bagi siapapun yang dipimpin.

Tulis Komentar

Komentar