Seputarpublik.com || JAKARTA – Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Renduk) Pascabencana Sumatera menjadi pedoman utama pemerintah dalam memastikan proses pemulihan permanen berjalan sesuai kebutuhan wilayah terdampak. Dokumen strategis ini merangkum usulan dari pemerintah kabupaten, kota, provinsi, hingga kementerian dan lembaga untuk diselaraskan menjadi program pemulihan terpadu selama tiga tahun ke depan.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa Renduk menjadi kunci utama dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
“Sekarang proses menuju pemulihan permanen atau rehabilitasi dan rekonstruksi. Kuncinya adalah Renduk yang direkap dari kabupaten, kota, provinsi terdampak, serta kementerian dan lembaga. Selanjutnya disandingkan oleh Bappenas bersama Satgas PRR,” ujar Tito usai rapat bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Menurut Tito, pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi direncanakan berlangsung selama tiga tahun, mulai 2026 hingga 2028. Dalam dokumen Renduk tersebut, tercatat sebanyak 11.512 program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Komentar