Seputarpublik, Palas – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang lawas (Satreskrim Polres Palas mengamankan 2 (dua) orang pelaku tindak pidana perjudian online jenis Sidney dan 24 Spin dengan situs DOYANTOTO berinisial ED, (31), berprofesi sebagai Wiraswasta, warga desa Binabo Julu, dan SD, (53), juga sebagai Wiraswasta, warga desa Binabo Jae pada Kamis (13/07/2023) sekira pukul 13.30 WIB di salah satu lopo kopi Milik ED, Desa Binabo Julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
Kepala Kepolisian Padang Lawas (Kapolres Palas) AKBP Diari Astetika, S.I.K., melalui Kasi Penmas Sihumas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media ini Jumat (14/07/2023) menyampaikan “Tim Opsnal Satreskrim Polres Palas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone merek Oppo Y3., 2. Uang tunai sebesar Rp. 538.000 (lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah),” jelas Kasi Penmas Sihumas polres Palas.
Lebih lanjut Ia Terangkan, “bahwa Pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 pkl 13.00 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padang Lawas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya Warga yang melakukan Perjudian Online Jenis Sidney dan 24 spin di Lopo ED, Desa Binabo Julu. kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Kemudian Tim Opsnal melakukan Penyelidikan. Sekira Pukul 13.30 Wib Tim Opsnal Satreskrim PoLres Padang Lawas Dpp Katim Opsnal Bripka Wiliam Hutabarat beserta Tim mengamankan 2 (dua) orang laki-laki berinisial ED dan SD yg sedang bermain judi online jenis Sidney dan 24 Spin tepatnya di sebuah warung kopi.
Setelah Terduga Pelaku diinterogasi dan melakukan pemeriksaan di Barang Bukti Handphone milik tersangka ED, Kedua Terduga Pelaku mengakui perbuatannya melakukan Perjudian.
Selanjutnya Team Opsnal membawa Kedua Terduga Pelaku beserta Barang Bukti ke Polres Padang lawas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terangnya.
“Terhadap kedua pelaku akan disangkakan berdasarkan, Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” tutupnya. (*)