Seputar Publik / Berita

Satresnarkoba Palas Amankan Terduga Pengedar Ganja, 3,22 Gram Disita

Polres Padang Lawas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis ganja di Pasar Sibuhuan setelah menerima laporan dari masyarakat.
Satresnarkoba Polres Padang Lawas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat peredaran ganja di Pasar Sibuhuan dengan barang bukti seberat 3,22 gram. Satresnarkoba Polres Padang Lawas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat peredaran ganja di Pasar Sibuhuan dengan barang bukti seberat 3,22 gram.

Seputarpublik.com || PALAS  — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas (Palas) kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial ASN (35) diamankan petugas di Lingkungan II Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, pada Sabtu (16/05/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui PS Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K. Pohan.

Menurut Bripka Ginda, terduga merupakan warga Lingkungan II Pasar Sibuhuan dan diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Palas, tim opsnal yang dipimpin Kanit I Ipda A. Sihotang, S.H. bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan,” ujar Bripka Ginda.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika beserta sejumlah barang bukti.

Tulis Komentar

Komentar