Atas laporan tersebut, selanjutnya Kapolsek Barumun bersama Ps. Kanit Reskrim, Bhabinkamtibmas, menuju lokasi TKP dengan kenderaan Mobil Patroli, setelah berada di TKP langsung memasang POLICE LEANS, masuk kedalam TKP bersama dengan Petugas INAVIS Polres Padang Lawas dan melihat di dalam ruang tengah 1(satu) orang laki laki, posisi telentang tubuh terbakar keseluruhan sudah meninggal dunia TH.
Dikatakan, Kapolsek berdasarkan dari keterangan saksi saksi, dilokasi TKP APD, (19), sekira pukul 04.45 wib keluar dari rumahnya di Desa Huta Nopan, Kecamatan Lubuk Barumun, dengan Mengendarai becak bermotor membawa barang dagangannya ke Pekan Pasar Latong, Kecamatan Lubuk Barumun, melintasi rumah korban, melihat dari depan rumah korban adanya asap sehingga memberhentikan betornya dan turun menuju rumah korban sambil mengetuk pintu depan rumah mengeluarkan perkataan ” Uda – Uda – Uda ada asap dari dalam rumah ” Korban TH mengatakan ” Ngak. ada itu “, atas jawaban tersebut saksi pergi meninggalkan rumah korban mengantar barang dagangannya ke Pekan Pasar latong.

Selanjutnya saksi MYZ, (47), membenarkan kebakaran tersebut yang di lihatnya dari depan rumahnya dengan jarak 50 meter bersebrangan jalan berlari menuju rumah korban yang sudah terbakar pada bagian depan dengan berteriak ” Api-Api akhirnya, warga sekitarnya keluar dari rumah mereka dengan. Membawa air seadanya untuk menyiram api yang membakar rumah korban dan kemudian damkar Palas datang membantu warga memadamkan api.
Setelah api berhasil dipadamkan saksi SN, (35), saat berada di dalam ruang depan rumah melihat korban tertimpa kayu broti dari atas tiang seng rumah menimpa tubuhnya korban, sehingga tubuh korban hangus terbakar sudah meninggal dunia.
Di mana korban TH sebelumnya berstatus duda sudah bertahun tinggal seorang diri dirumahnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Lanjut Kapolsek, dari Pihak Keluarga korban, Anak Kandung, saudara kandung atas musibah ini tidak ada merasakan mencurigai orang lain tentang terjadinya kebakaran rumah korban, sebagai menurut pengakuan Mereka kejadian ini merupakan musibah dan tidak menuntut kepada pihak Kepolisian Polres Padang Lawas yg menangani perkara ini dan bersedia membuat pernyataan tidak dilakukannya AUTOPSI mayat. Jelas Kapolsek.
“Kerugian atas terjadinya kebakaran rumah atas Korban TH/Pemilik Rumah 1. Bangunan rumah Rp. 150.000.000.-(seratus lima puluh juta rupiah)., 1. Satu ( yunit R. 2 ) kerugian Rp : ±10.000.000 ( Sepuluh juta rupiah ) dan 2. TV elektronik dan Perabot Rumah Tangga beserta Pakaian Rp. 20.000.000 ( Dua puluh juta rupiah). Total keseluruhan kerugian sekitar Rp ±180.000.000 (Seratus delapan puluh juta rupiah)”. Pungkasnya. (And)
Komentar