Seputar Publik .Aceh Timur – Telat dua bulan kendaraan roda dua milik Rizatul Ana warga Kuala Idi kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, ditarik oleh debit kolektor PT. Adira Finance Syariah menjelang hari raya Idul fitri atau pada 22 Ramadhan 1446 H di kediamannya saat terbaring sakit, Rabu (01/05/2024).
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Komsumen bahwa kendaraan tersebut sudah ia cicil 17 bulan dengan cicilan Rp. 1.100.000 / Bulan selama 3 tahun atau 36 bulan lamanya dengan DP awal Rp. 7.000.000, total Rp. 35.900.000.
Naasnya, pada 2 Maret 2024 menjelang Hari raya Idul Fitri ia harus kehilangan kendaraan PCX di tangan debit kolektor PT. Adira Finance Syariah yang mendatangi nya saat kondisi sakit dan disuruh menandatangan surat perlunasan kendaraan agar bisa dilakukan pelunasan .
“Jika tidak mampu bayar lagi cicilan maka harus dilukan pelunasan, setelah itu kendaraan roda dua nya langsung dibawa oleh pihak lapangan yang selanjut menyuruh kami untuk datang ke kantor di ke esokan hari” kata Rizatul Ana anak pertama Barmawi warga Desa Kuala Idi kepada awak media, Jum’at (19/04/2024).
Lanjutnya, pada keesokan hari pihak konsumen mau datang ke kantor Adiira syariah cabang Idi rayeuk, tiba – tiba di pagi hari pihak lapangan sudah sampai duluan ke kediaman konsumen dan mengatakan tidak usah ke kantor lagi cukup proses di rumah saja.
Komentar