Seputar Publik / Berita

Wamendagri Bima Tekankan Pemda Perkuat Strategi Penanggulangan Pemanasan Global.

IMG-20250827-WA0117 IMG-20250827-WA0117

Ia mencontohkan penerapan EFT di sejumlah daerah, seperti Provinsi Aceh dan Kalimantan Utara yang mengembangkan Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE), Kabupaten Maros dan Luwu Utara dengan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE), serta Kota Palu dengan Alokasi Anggaran Kelurahan berbasis Ekologi (ALAKE).

“Komitmen penganggaran berbasis ekologi ini bagus. Tetapi jebakannya ke depan adalah jangan sampai menjadi terlalu formalitas, sekadar menggugurkan kewajiban, dan tidak diukur output dan outcomes-nya,” jelas Bima.

Di sisi lain, Bima menyampaikan, Kemendagri berkomitmen melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi terkait pendanaan ekologis. Hal ini diwujudkan melalui penyusunan dan sosialisasi tata cara penerapan Insentif Kinerja Berbasis Ekologi (IKE), serta pengaturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.

Selain itu, pendanaan ekologis juga masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 agar visi ekologis dapat terintegrasi dalam RPJMD, Renstra, dan dokumen perencanaan lainnya.

“Kami sekarang mendorong agar pemerintah daerah mencari pendanaan alternatif. Bisa dalam bentuk KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha), bisa dalam bentuk obligasi, juga crowdfunding, CSR, termasuk pemanfaatan aset daerah,” tandasnya.

Puspen Kemendagri

Tulis Komentar

Komentar