Tegas memberantas peredaran narkoba, lanjut Pak Hutapea, dapat dilihat dari penangkapan pengedar dan pemakai di Desa Aek Tunjang Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Palas oleh jajarannya.
Ditambah lagi yang terbaru telah kita lihat diberita, berhasil menggerebek lokasi peredaran narkoba, Rabu (08/11/2023). Sekira pukul 16.00 wib sampai dengan selesai, Kapolres Palas memimpin langsung tim gabungan penggerebekan loksai di pinggiran aliran sungai Barumun, Aek Sumur, Desa Sibuhuan Julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Sumatera Utara, dijadikan lokasi transaksi narkoba.
penggerebakan tersebut berhasil Dilakukan Penangkapan terhadap 4 (empat) orang laki-laki dewasa berinisial EDH, (28) tidak bekerja alias pengangguran, CMS, (38), berprofesi sebagai petani, SAL, (28), berprofesi sebagai wiraswasta, dan MSH, (25) berprofesi sebagai wiraswasta, keempat orang yang ditangkap inini merupakan warga Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
Komentar