Seputarpublik.com || JAKARTA — DPRD DKI Jakarta menerima 10 aspirasi yang disampaikan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan organisasi buruh dalam audiensi bersama pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta di Ruang Protokol DPRD DKI Jakarta.
Sebanyak 15 perwakilan organisasi buruh yang tergabung dalam KBPBI mengikuti audiensi tersebut. Pertemuan dihadiri Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz, serta Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli.
Salah satu aspirasi utama buruh adalah meminta DPRD DKI Jakarta menerbitkan surat rekomendasi kepada DPR RI agar pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan dapat segera dilakukan pada Oktober 2026.
Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (FSPLEM) SPSI DKI Jakarta, Yusuf Suprapto, mengatakan rekomendasi DPRD DKI diperlukan untuk memperkuat dorongan kepada DPR RI.
“Nanti ada surat rekomendasi juga dari DPRD DKI Jakarta, bahwasanya DPR RI untuk segera melakukan pembahasan RUU tentang perlindungan ketenagakerjaan,” ujar Yusuf saat audiensi mewakili KBPBI.
Buruh Minta Perda Ketenagakerjaan DKI Direvisi

Selain mendorong percepatan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, buruh juga menyoroti regulasi ketenagakerjaan di tingkat daerah.
Yusuf menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan di DKI Jakarta sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan ketenagakerjaan saat ini.
Karena itu, buruh berharap perda tersebut dapat direvisi dan nantinya diselaraskan dengan ketentuan baru apabila RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan DPR RI.
“Kita punya perda juga sudah usang. Tahun 2004. Bisa jadi nih gara-gara ini, undang-undang belum jadi,” kata Yusuf.
Revisi Perda Masuk Propemperda 2027
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz memastikan aspirasi KBPBI telah diterima dan akan disuarakan kepada DPR RI.
“Kami sudah menerima 10 aspirasi yang sudah diajukan dan komitmen kami ini akan kami suarakan ke rekan-rekan kami di DPR RI,” ujar Aziz.
Terkait revisi Perda Nomor 6 Tahun 2004, Aziz mengatakan DPRD DKI Jakarta telah memasukkannya dalam agenda legislasi daerah.
Menurut Aziz, revisi perda ketenagakerjaan tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
“Alhamdulillah sudah disetujui oleh Ketua Dewan bersama pimpinan semua yang lain dan sudah diparipurnakan. Masuk ke dalam 16 Propemperda yang akan dibahas di tahun 2027,” kata Aziz.
Aziz mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan aturan ketenagakerjaan di tingkat nasional.
“DKI tidak ingin terlambat dalam memproses undang-undang yang nantinya bulan Oktober akan disahkan,” ujarnya.
Ketua DPRD DKI Janji Teruskan Aspirasi Buruh
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menyatakan akan meneruskan aspirasi buruh tersebut kepada DPR RI.
Menurut Suhud, DPRD DKI akan mendorong perwakilan Jakarta di DPR RI agar pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat segera diselesaikan sesuai harapan para pekerja.
“Ini kan saya perjuangkan, saya akan lanjutkan ke DPR pusat. Insya Allah akan kita segera dorong, kita akan segera sampaikan dan kita akan minta kepada perwakilan kami, teman-teman kami dari DPR untuk segera menyelesaikan undang-undang ataupun perlindungan ketenagakerjaan sesuai dengan waktu yang diinginkan oleh para buruh,” tegas Suhud.
Aksi dan audiensi tersebut melibatkan sejumlah organisasi buruh, di antaranya KSPSI AGN, KSPSI MJH, KSBSI, KSPSI YRS, K-ASPEK, KSPN, GSBI, KBMI, KSN, KASBI, FPBI, SPSI 1973, FSPGI, ASPERASI, dan GEKANAS.
Ratusan buruh dari berbagai organisasi mengikuti aksi tersebut. Setelah menyampaikan aspirasi dan mengikuti audiensi dengan pimpinan DPRD DKI Jakarta, kegiatan berakhir dengan tertib, aman, dan damai.(*/hel)