Beranda
Seputar Publik / Berita

40 Warga Gugat Pemda DKI Jakarta dan PT MRT, Tuntut Ganti Rugi Lahan Rp15,34 Miliar

Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penggunaan 304 meter persegi lahan untuk akses Stasiun MRT Blok A. Para penggugat meminta ganti rugi materiil Rp12,73 miliar dan immateriil sekitar Rp2,60 miliar.
Sebanyak 40 warga melalui Kuasa Hukumnya menggugat Pemda DKI Jakarta, Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, dan PT MRT terkait sengketa penggunaan lahan seluas 304 meter persegi untuk akses penunjang Stasiun MRT Blok A. Para penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi sekitar Rp15,34 miliar. Sebanyak 40 warga melalui Kuasa Hukumnya menggugat Pemda DKI Jakarta, Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, dan PT MRT terkait sengketa penggunaan lahan seluas 304 meter persegi untuk akses penunjang Stasiun MRT Blok A. Para penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi sekitar Rp15,34 miliar.

Seputarpublik.com || JAKARTA, — Sebanyak 40 warga melalui tim kuasa hukum dari Law Firm Keadilan Damai (KD) & Partners Advocates–Legal Consultant menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta c.q. Dinas Bina Marga, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan PT Mass Rapid Transit (MRT) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas penggunaan sebagian lahan yang diklaim milik para penggugat untuk kepentingan akses dan penunjang Stasiun MRT Blok A, di kawasan Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum para penggugat terdiri atas Advokat Kordi Hasugian, S.H., M.Kn., Riswanto, S.Psi., S.H., M.Kn., serta Nendang Yusup, S.H., M.Kn., C.PM.

Dalam gugatan tersebut, para penggugat menempatkan tiga pihak sebagai tergugat. Pertama, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta c.q. Dinas Bina Marga sebagai Tergugat I. Kedua, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang disebut dalam perkara terkait kepanitiaan pengadaan tanah untuk pembangunan MRT, sebagai Tergugat II. Ketiga, PT MRT sebagai Tergugat III.

Para penggugat mendalilkan bahwa ketiga pihak tersebut berkaitan dengan penggunaan lahan yang menjadi objek sengketa. Dalil tersebut selanjutnya akan dinilai berdasarkan pemeriksaan dan putusan majelis hakim.

Lahan 304 Meter Persegi Jadi Objek Sengketa

Berdasarkan uraian dalam materi gugatan, para penggugat memiliki lahan dengan luas keseluruhan sekitar 3.478 meter persegi. Dari total tersebut, seluas 304 meter persegi disebut menjadi objek sengketa karena digunakan untuk jalur atau akses penunjang Stasiun MRT Blok A pada koridor Lebak Bulus–Bundaran Hotel Indonesia.

Lokasi lahan berada di Jalan RS Fatmawati, RT 008/RW 001, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Para penggugat menyatakan bidang tanah tersebut tercatat dalam dokumen kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik dengan nomor identifikasi bidang tanah sebagaimana dicantumkan dalam berkas perkara.

Atas penggunaan lahan tersebut, para penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi dan meminta pengadilan menilai tindakan para tergugat berdasarkan dalil-dalil hukum yang disampaikan dalam gugatan.

Tuntut Ganti Rugi Materiil Rp12,73 Miliar

Dalam petitum atau permohonan gugatannya, para penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya serta menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Para penggugat juga memohon agar majelis hakim menetapkan ganti rugi materiil atas bidang tanah seluas 304 meter persegi tersebut sebesar **Rp12.736.080.000** atau Rp12,73 miliar. Nilai itu, menurut uraian gugatan, didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kawasan.

Selain ganti rugi materiil, para penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi immateriil atas penggunaan lahan yang disebut menjadi sarana penunjang Stasiun MRT Blok A.

Dalam materi yang disampaikan, nilai tuntutan immateriil tercantum sebesar Rp2.604.673.000. Namun, penulisan terbilang dalam naskah sumber tidak sesuai dengan angka tersebut sehingga perlu dikonfirmasi kembali sebelum publikasi.

Jika mengacu pada angka yang tercantum, total tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil mencapai **Rp15.340.753.000**, atau sekitar Rp15,34 miliar.

Menunggu Putusan Pengadilan

Para penggugat meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memberikan putusan sesuai tuntutan yang diajukan. Mereka juga menyampaikan permohonan subsidair, yakni meminta putusan yang seadil-adilnya atau *ex aequo et bono* apabila majelis hakim memiliki pertimbangan lain.

Berdasarkan informasi dalam materi berita, agenda putusan dijadwalkan pada Jumat (16/10/2026). Jadwal tersebut perlu dikonfirmasi kembali kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum berita diterbitkan.

Perlu ditegaskan bahwa tuntutan ganti rugi dan dalil Perbuatan Melawan Hukum merupakan bagian dari gugatan para penggugat. Penilaian atas dalil, bukti, tanggung jawab masing-masing pihak, dan besaran ganti rugi berada dalam kewenangan majelis hakim yang memeriksa perkara.

*(Penulis: Luster Siregar)