Seputar Publik / Berita

Akademisi Nilai KUHAP Baru 2026 Lebih Komprehensif dan Perkuat Perlindungan HAM

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI), Prof. Dr. Erdianto Effendi, S.H, M.Hum, Selasa (16/12/2025). Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI), Prof. Dr. Erdianto Effendi, S.H, M.Hum, Selasa (16/12/2025).

Seputarpublik.com, JAKARTA -- Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendapat dukungan dari kalangan akademisi.

Melalui keterangannya, Selasa (16/12), Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI), Prof. Dr. Erdianto Effendi, S.H, M.Hum, menilai, KUHAP baru sebagai produk hukum yang komprehensif dan relevan dengan kebutuhan pembaruan sistem peradilan pidana nasional.

Prof. Erdianto menyampaikan bahwa, KUHAP baru disusun oleh para ahli hukum acara pidana dan telah melalui proses peninjauan oleh berbagai kalangan. Hal tersebut menjadikan substansi KUHAP lebih matang dan adaptif terhadap perkembangan hukum, dinamika sosial, serta tuntutan perlindungan hak asasi manusia.

“KUHAP baru merupakan KUHAP yang bagus karena dirancang secara akademik dan telah direview secara luas,” ujarnya.

Tulis Komentar

Komentar