Seputarpublik.com || BANDA ACEH – Seputarpublik.com – Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. T. Saiful Bahri, S.P., M.Si., menilai penyelesaian persoalan yang terjadi di kawasan PTPN IV Regional VI Kebun Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan dialog, pemberdayaan masyarakat, pemulihan aktivitas perkebunan, serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Saiful, penyelesaian konflik tidak cukup dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar menghasilkan solusi yang berkelanjutan.
"Seluruh pihak, baik perusahaan, masyarakat, maupun unsur terkait lainnya, perlu duduk bersama untuk merumuskan solusi permanen. Dialog harus difasilitasi agar aktivitas kebun dapat berjalan dengan baik dan tidak ada lagi pihak yang terus mengalami kerugian," ujar Saiful Bahri, Selasa (14/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan terhadap berbagai pemberitaan mengenai kondisi di Kebun PTPN IV Regional VI Cot Girek.
Dalam keterangannya, Saiful menyoroti pentingnya peran aktif Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebagai fasilitator dalam membangun komunikasi antara perusahaan dan masyarakat.
Menurutnya, dialog perlu diarahkan tidak hanya untuk meredakan situasi, tetapi juga menyentuh akar persoalan sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.
"Apabila terdapat aspirasi masyarakat terkait lahan, kemitraan, kesempatan kerja, maupun pemberdayaan ekonomi, seluruhnya perlu dibahas melalui forum resmi yang terbuka dan berbasis data," katanya.
Di sisi lain, Saiful menegaskan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat perlu dibedakan dengan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Ia menilai setiap dugaan tindak pidana, seperti pencurian, perusakan aset, intimidasi, maupun gangguan terhadap aktivitas operasional perkebunan, tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Aspirasi masyarakat harus diberikan ruang penyelesaian, namun tindakan yang melanggar hukum tetap perlu diproses agar tidak menimbulkan preseden yang kurang baik," ujarnya.
Menurut Saiful, gangguan terhadap operasional perkebunan tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga berpengaruh terhadap pekerja, keluarga karyawan, pelaku usaha kecil, serta aktivitas ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor perkebunan.
Karena itu, ia menilai stabilitas keamanan di kawasan perkebunan menjadi faktor penting untuk menjaga keberlangsungan kegiatan ekonomi di wilayah tersebut.
Usulkan Forum Penyelesaian Terpadu
Saiful juga mengusulkan pembentukan forum penyelesaian terpadu yang melibatkan Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, PTPN IV Regional VI, perwakilan pekerja, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, akademisi, serta unsur terkait lainnya.
Forum tersebut, menurutnya, dapat bekerja berdasarkan data, dokumen legal, pemetaan wilayah, serta kondisi sosial masyarakat sehingga setiap langkah penyelesaian memiliki dasar yang jelas.
Ia menyebut sejumlah langkah yang dapat menjadi bagian dari solusi, di antaranya pengukuran ulang batas lahan, verifikasi terhadap berbagai klaim yang ada, evaluasi pola kemitraan, serta penyusunan program pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar.
"Solusi yang baik harus berbasis data dan mengedepankan prinsip keadilan. Jika ada persoalan batas lahan, perlu dilakukan pemetaan. Jika ada tuntutan peningkatan kesejahteraan, perlu dirumuskan program pemberdayaan. Sementara apabila terdapat dugaan tindak pidana, maka proses hukum tetap harus berjalan sesuai aturan," jelasnya.
Perkuat Hubungan Sosial dengan Masyarakat
Selain mendorong penyelesaian melalui dialog, Saiful juga mengingatkan pentingnya perusahaan memperkuat hubungan sosial dengan masyarakat sekitar.
Menurutnya, program pemberdayaan, kemitraan ekonomi, komunikasi yang terbuka, serta perluasan kesempatan kerja dapat menjadi bagian dari upaya membangun hubungan yang lebih harmonis antara perusahaan dan masyarakat.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa ruang dialog tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran terhadap tindakan yang bertentangan dengan hukum.
"Negara perlu hadir untuk menjaga aset publik, melindungi para pekerja, serta memastikan aktivitas ekonomi strategis dapat berjalan dengan baik. Penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan," katanya.
Saiful berharap seluruh pihak dapat menahan diri serta mengedepankan pendekatan yang rasional, dialogis, dan berkeadilan.
Menurut Ketua Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (PERHEPI) Aceh tersebut, solusi yang berkelanjutan harus mampu melindungi kepentingan pekerja, masyarakat, perusahaan, serta negara secara seimbang.
"Yang perlu dicari adalah titik temu. Aktivitas kebun harus kembali produktif, pekerja memperoleh perlindungan, masyarakat mendapatkan perhatian, dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Dengan demikian, stabilitas sosial dan pemulihan ekonomi di sekitar kawasan perkebunan dapat terwujud," pungkasnya.(Red)*