Seputarpublik, Kota Bekasi – Aksi kekerasan berupa penculikan, penyekapan dan penganiayaan terhadap dua wartawan yang dilakukan oknum pejabat PNS Pemda Karawang menuai reaksi berbagai kalangan.
Salah satunya anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi Gerindra H. Ibnu Hajar Tanjung, SE. Anggota dewan yang akrab disapa IHT ini mengecam keras aksi premanisme oknum pejabat PNS Karawang terhadap wartawan dan desak pihak kepolisian segera menindak tegas pelaku.
IHT tak bisa menutupi rasa kecewanya terhadap ulah brutal aparatur pemerintah terhadap jurnalis. Menurutnya jurnalis itu punya tugas mulia yakni, menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat di suatu daerah, negara bahkan dunia yang harusnya dijaga dan dilindungi.
“Jadi tidak boleh melakukan tindakan sewenang wenang terhadap wartawan. Wartawan itu kan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi barang siapa yang menghalangi halangi wartawan dalam meliput berita akan diberi sanksi pidana dan denda 500 juta,” ungkapnya kepada media, Jumat (23/9/2022)
IHT melanjutkan, kalau pun ada yang salah dalam pemberitaan yang dilakukan wartawan, pihak yang merasa dirugikan harusnya memberikan hak jawab, bila sekali, dua kali, tiga kali tidak dijawab dengan menempatkan berita hak jawab ditempat yang sama, maka pihak yang dirugikan melaporkan ke polisi.
Komentar